Insentif Pajak: Solusi Tepat bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Yuli Agustina Manajemen, Universitas Negeri Malang
  • Amaliah Rahman Manajemen, Universitas Negeri Malang
  • Filianti Filianti Manajemen, Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.30656/jpmwp.v5i2.2618

Keywords:

COVID-19, Lapor Pajak, Insentif Pajak, Taat Pajak, UMKM

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi UMKM agar dapat memanfaatkan program Insentif Pajak yang diberikan Pemerintah pada UMKM di masa Pandemi COVID-19. Kegiatan ini berguna untuk memberikan wawasan, pemahaman dan juga keterampilan bagi UMKM yang taat pajak dan mampu memanfaatkan kesempatan bebas pajak di masa Pandemi COVID-19. Metode pelaksanaan dilakukan melalui (1) Sosialisasi dan pemahaman taat pajak UMKM; (2) Pendampingan perhitungan dan pemanfaatan insentif pajak UMKM dan; (3) Pelaporan Insentif Pajak UMKM. Hasil pendampingan menunjukkan rata-rata pelaku UMKM belum sadar pajak untuk melakukan pelaporan pajak atas aktivitas usahanya. Kesempatan pemanfaatan insentif pajak memang tidak banyak diketahui pelaku usaha UMKM sehingga hal ini sesuai dengan data dirjen pajak yang menyatakan bahwa hanya 9 persen UMKM Indonesia yang telah memanfaatkan program insentif pajak di masa Pandemi COVID-19. Melalui kegiatan pendampingan ini, mampu mendorong para pelaku UMKM di Malang Raya dan Kabupaten Blitar untuk mulai sadar pajak dengan aktivitas mendaftar sebagai wajib pajak, menghitung hutang pajak dan memanfaatkan program insentif pajak UMKM di masa Pandemi COVID-19. Selanjutnya, diharapkan para pengusaha UMKM menjadi lebih taat pajak dan secara continue melaporkan kondisi keuangan dan lapor pajak dengan kondisi usaha apapun.

References

Fitria, P. A., & Supriyono, E. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Perspektif Tarif Pajak, dan Keadilan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. ECONBANK: Journal of Economics and Banking, 1(1), 47–54. https://doi.org/10.35829/econbank.v1i1.7

Friantin, E., & Hayati, S. (2019). Pengenalan dan Pelatihan e-Tax dalam rangka Peningkatan Kesadaran Pajak pada UMKM di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Wasana Nyata, 3(1), 1–3. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i1.454

Hidayatulloh, A., & Fatma, F. D. (2019). Sosialisasi Peran UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Gunab Mendorong Masyarakat Sadar Pajak. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 3(1), 29–32. https://doi.org/10.37859/jpumri.v3i1.1202

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 6(3), 419–428. https://ejournal.upi.edu/index.php/JRAK/article/view/14421

Kompasiana.com. (2017). 3 Peran Penting UMKM. Penggerak Penting Ekonomi Indonesia. https://www.kompasiana.com/hikhman/599eabfae728e442d60622e2/3-peran-penting-umkm-penggerak-penting-ekonomi-indonesia

Maulida, A. (2018). Kepatuhan pembayaran pajak pada pelaku UMKM pasca penerbitan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kotagede Yogyakarta. Jurnal UMKM Dewantara, 1(2), 18–27. https://jurnalfe.ustjogja.ac.id/index.php/umkmd/article/view/986

Mubarok, A., Ganar, Y. B., Dinantara, M. D., Susanto, S., Zulfitra, Z., & Maddinsyah, A. (2020). Pelatihan Perpajakan Guna Menumbuhkan Ketaatan Kewajiban Perpajakan Terhadap Umkm Di Wilayah Kelurahan Cipinang Baru. Abdi Laksana, 1(3), 424–429. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/JAL/article/view/6882

Nasional.kontan.co.id. (2019). Pasca tarif pajak UMKM turun jadi 0,5% jumlah wajib pajak meningkat. https://nasional.kontan.co.id/news/pasca-tarif-pajak-umkm-turun-jadi-05-jumlah-wajib-pajak-meningkat

Peraturan Perundangan No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang DIterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6214. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5378

Putra, A. H. (2016). Peran UMKM dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Blora. Jurnal Analisa Sosiologi, 5(2), 40–52. https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/18162

Republika.co.id. (2019). Pajak UMKM Ditarget Naik Rp 100 Miliar. https://republika.co.id/berita/pqryve382/pajak-umkm-ditarget-naik-rp-100-miliar

Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori & Kasus (11th ed.). Jakarta : Salemba Empat. https://penerbitsalemba.com/buku/03-0143-perpajakan-teori--kasus-edisi-11--buku-1

Rudiantoro, R., & Siregar, S. V. (2012). Kualitas Laproan Keuangan UMKM serta Prospek Implementasi SAK ETAP. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 9(1), 1–21. https://doi.org/10.21002/jaki.2012.01

Ukmindonesia.id. (2019). Potret UMKM Indonesia: Si Kecil yang Berperan Besar. https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866. Jakartahttps://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008

Downloads

Published

2021-06-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Insentif Pajak: Solusi Tepat bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19. (2021). Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 149-155. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v5i2.2618