Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa sebagai Pengacara Negara Pasca Undang-Undang Kejaksaan

  • Wahyu Donri Tinambunan Fakultas Hukum - Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Galih Raka Siwi Fakultas Hukum - Universitas Singaperbangsa Karawang
Abstract views: 569 , PDF downloads: 1037
Keywords: Prosecutor, State Attorney, Amendment, Prosecutor's Regulatory

Abstract

The paradigm of society against the institution of the Indonesian Prosecutor's Office is generally only in criminally charged cases only. This is because, the role of the Prosecutor is quite central in the criminal law enforcement process. This research uses normative juridical methods by reviewing primary and secondary legal materials, which are then processed and presented to solve the problems that the authors raised in this study. The results and discussion showed, the Prosecutor is not only what is commonly known in the criminal domain, namely the Public Prosecutor, but there is also a State Attorney's Office. The prosecutor as a public prosecutor has the authority to carry out the prosecution and execution of court decisions. Meanwhile, the prosecutor as the state attorney is authorized in the civil and administrative affairs of the state to act through a power of attorney authorized for it both as a plaintiff and a defendant. Second, the latest prosecutor's law provides legal certainty and existence with the inclusion of the phrase "State's Attorney" on the role of the Attorney General in addition to being the highest Public Prosecutor. The conclusion is that the Prosecutor's Office acts not only in the criminal domain, but civil and state governance. The latest Law of the Prosecutor's Office becomes a regulation that is expected to strengthen the authority of the Indonesian prosecutor's institution to enforce the law in Indonesia and strengthen the existence of the Prosecutor as a State Lawyer in the juridical state.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. UNPAM PRESS, 2018.

DATUN), Himpunan petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM. H. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, n.d.

Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indoneisa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.

———. Kejaksaan RI: (Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum). Bandung: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Fajri, Em Zul, and Ratu Aprillia Senja. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Karangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Indonesia, Kejaksaan Agung Republik. “Lima Windu Sejarah Kejaksaan Republik Indonesia.” Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 1985.

Mahendra, Yusril Ihza. Kedudukan Kejaksaan Agung Dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensil Di Bawah UNDANG-UNDANGD. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1987.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Surachman, RM., and Andi Hamzah. Jaksa Di Berbagai Negara, Peranan Dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Jurnal :

Agung, I Bagus Putra Gede. “Kewenangan Kejaksaan Mengajukan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 870.

Aiba, Brando, Tommy F. Sumakul, and Grace M. Karwur. “Kedudukan Dan Kemandirian Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Lex Administratum IX, no. 2 (2021): 210.

Amaliyah, Ainul, and Istiqamah. “Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 3, no. 1 (2021): 361.

Febrianty, Yenny. “Kejaksaan Sebagai Pemohon Dalam Mengajukan Kepailitan.” PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law) 1, no. 2 (2020): 37.

Ghonu, Ismail. “Independensi Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Justitia Et PaxJurnal Hukum 31, no. 2 (2015): 12.

Mardiyah, and Azhari Yahya. “Kewenangan Kejaksaan Dalam Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Besar).” LEGITIMASI VII, no. 1 (2018): 118.

Mufrohim, Ook, and Ratna Herawati. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Di Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 382.

Rosita, Dian. “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Strukstur Ketatanegaraan Indonesia.” Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 34–35.

Rudianto. “Fungsi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara DalamPrespektif Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 1 (2015): 100.

Sinulingga, Widha. “Kedudukan Lembaga Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2016.

Wicaksana, Dio Ashar. “Kedudukan Kejkasaan RI Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2013): 7–8.

Yusuf, Muhammad, Slamet Sampurno, Muhamad Hasrul, and Muhammad Ilham Arisaputra. “Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata Dan Tata Usaha Negara.” Jurnal YUSTIKA 21, no. 2 (2018): 12

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Website/Internet :

Fauzi. “Menguatkan Peran Kejaksaan.” antaranews, 2021.

Mardatillah, Aida. “Mengulas Tugas Dan Fungsi Jakaa Pengacara Negara.” hukumonline.com, 2022.

MYS. “Bahasa Hukum: Jaksa Pengacara Negara.” hukumonline.com, 2014.

PlumX Metrics

Published
2022-12-26
How to Cite
Tinambunan, W. D., & Siwi, G. R. (2022). Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa sebagai Pengacara Negara Pasca Undang-Undang Kejaksaan . Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 125-142. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4586