Perlindungan Hukum dan Pencegahan Perdagangan Perempuan dan Anak

  • Dahris Siregar Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Faisal Sadat Harahap Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Khairun Na'im Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Karolina Sitepu Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Agresia br ginting Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Radista Aulia Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Kristina Felicia Purba Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien
Abstrak views: 28 , Pdf (English) downloads: 33

Abstrak

Penyuluhan Hukum ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan langkah-langkah yang diambil oleh lembaga dan pemerintah untuk menangani perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta angka kasus perdagangan manusia dari tahun 2020 s/d 2022 di Kota Medan. Pada kegiatan ini menunjukkan beberapa hal pencegahan yang dilakukan baik dari pemerintah, penegak hukum, keluarga, dan masyarakat Kota Medan. Dengan maraknya faktor-faktor baru serta modus-modus baru dalam perdagangan anak dan perempuan di masyarakat dengan demikian dilaksanakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk menghimbau dan sama-sama untuk mencegah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 untuk melindungi dan mengatasi korban perdagangan orang Kota Medan adalah tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan. Dengan ini harus adanya peningkatan pengawasan aktivitas korporasi, komunitas pekerja asing, serta peningkatan program-program perlindungan sosial. Pemerintah Kota Medan, aparat penegak hukum Kota Medan, masyarakat Kota Medan harus saling bekerja sama dan terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan perdagangan orang, terutama bagi perempuan dan anak. Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan kepada anak dan perempuan bahwa mereka memiliki perlindungan dari orang tua, keluarga, komunitas, dan pemerintah. serta mengajarkan anak-anak tentang jenis kekerasan dan penggunaan yang sering terjadi pada anak-anak agar mereka dapat menghindarinya

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Alya Putri Nabila, Brigita Glori Putri P, Bayu S Nirwana, A. H. S. C. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Seorang Anak Yang Menjadi Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, 2, 79–90. Retrieved from file:///C:/Users/User/Downloads/2329-Article Text-5691-1-10-20230818.pdf

BAPPENAS RI. (2002). Undang - Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Arsyad, Azhar, (190211614895), 1–44. Retrieved from https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365. doi: 10.14710/jphi.v1i3.352-365

Desintya, T. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Dipekerjakan Sebagai Pekerja Seks Komersial. Lex Administratum. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/42564%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/download/42564/37555

Mauludin, N. A., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Al-azhar, U. I. (2021). Perlindungan Terhadap Perdagangan Manusia. Perlindungan Terhadap Perdagangan Manusia Khususnya Pada Wanita Dihubungkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia Novie, 15(2), 12–33.

Nugroho, A. P., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bacarita Law Journal, 3(2), 92–102. doi: 10.30598/bacarita.v3i2.8628

Perempuan, K. N. P. (2018). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,. Jakarta: KPP dan PA.

Prasetia, Y. (2021). Perdagangan Perempuan Dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Yustitia, 7(2), 185–195. doi: 10.31943/yustitia.v7i2.126

Pratama, A. W., Hutabarat, I. Y., & Sarita, R. (2022). Kebijakan pemerintah dalam pendekatan keamanan manusia human trafficking di perbatasan kepulauan Riau-Singapura tahun 2019-2020. Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(8), 778–790.

Rachmawati, A. D., & Dantes, K. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 222–234. Retrieved from https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP%0

Rohmelawati. (2020). Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Sektor Ekonomi Keluarga (Studi Kasus Petugas Kebersihan Jalan Perempuan). Magenta, 8(2), 93–110. Retrieved from https://magenta.untama.ac.id/index.php/1192012/article/view/45/49

Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2020). Pengaruh Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wari Juncto : Jurnal Ilmiah Hukum. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 110–118. Retrieved from file:///C:/Users/USER/Downloads/325-1921-2-PB.pdf.

Tim Regulasip. (2018). UU Nomor 21 Tahun 2007. Regulasip. Retrieved from https://www.regulasip.id/book/1309/read

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-06-05