Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2024 di SMK Informatika Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.30656/bz2qzc57Kata Kunci:
Partisipasi Politik, Pemilihan Umum, Pemilih PemulaAbstrak
Kegiatan sosialiasi merupakan salah satu bagian penting dalam keberhasilan implementasi sebuah kebijakan termasuk mengenai proses pemilihan umum yang dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024. Sosialisasi kepada pemilih pemula menjadi fokus pada kegiatan ini karena banyaknya jumah pemilih pemula dimana Kota Serang merupakan salah satu kota dengan pemilih pemula terbanyak. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Informatika Kota Serang dengan tujuan membantu siswa-siswa dalam memahami pemilihan umum dan pemilih pemula, proses pemilihan umum serta apa saja agar menjadi pemilih pemula yang baik. Hasil kegiatan ini berjalan dengan lancar dan membantu siswa-siswa dalam memahami materi yang disampaikan mengenai pemilihan umum dan pemilih pemula, proses pemilihan umum, dan bagaimana menjadi pemilih pemula yang baik pada pemilihan umum Tahun 2024.
Referensi
Astreawan, I. G. S. (2022). Peran Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024. https://www.kpu.go.id/berita/baca/10700/peran-pemilih-pemula-dalampemilu-2024 Diakses Pada Tanggal 13 November 2023
Cheema, G. S. (2007). Linking governments and citizens through democratic governance. In Public Administration and Democratic Governance: Serving Citizens (Issue January).
KPU Kota Serang. (2023). Keputusan komisi pemilihan umum kota serang nomor 119 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (dpt) kota serang provinsi banten dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Kpu provinsi banten. (2023). Keputusan komisi pemilihan umum provinsi banten no 45 tahun 2023 tentang rekapituilasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi banten dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
KPU RI. (2022). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan Walikota Dan Wakil Walikota. In Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Rahmat, B., & Esther, E. (2016). Perilaku Pemilih Pemula dalam PILKADA Serentak di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang Tahun 2015. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 42(2), 25. Https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i2.148
Saodah, R. N. (2022). Eksistensi Rumah Pintar Pemilu Digital Joyoboyo Sebagai Sarana Pendidikan Pemilih. In Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 4 Tahun 2022 (pp. 230–231). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Wardani, S. Budi eko. (2014). Sosialisasi dan Partisipasi dalam Pemilu di Indonesia: Antara Regularitas, Cara dan Substansi. In Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu: Rekomendasi atas Hasil Workshop Knowledge sharing “Mendorong Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2014” (p. 17). PERLUDEM (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Budi Hasanah, Siti Murtafi’ah, Nurul Hikmah, Siska Mardiana, Rachmi Yulianti, Rethorika Berthanila
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.