Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Terkait Kekerasan terhadap Perempuan di MAN 1 Cikeusal Kabupaten Serang
DOI:
https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i1.6581Kata Kunci:
Penyuluhan, Pendampingan, Hukum, Kekerasan terhadap PerempuanAbstrak
Kekerasan terhadap perempuan masih selalu ramai diperbincangkan. Karena memang catatan-catatan di berbagai media tentang perempuan sebagai korban kekerasan masih tinggi. Di sekitar kita kadang tak asing lagi terdengar tentang berbagai kasus yang terjadi. Data dari Komnas Perempuan, begitu pun berbagai Lembaga Komunitas terkait menyatakan memang masih ada kasus kekerasaan yang dialami perempuan. Data mengenai korban kekerasan terhadap perempuan tidak berarti bahwa negara telah merekap dan menangani semua. Pada kenyataannyapun, perempuan korban kekerasan belum banyak yang berani berbicara. Diamnya korban pun menimbulkan masalah lain terkait sulitnya menjerat pelaku tindak kekerasan. Itulah mengapa dibutuhkan penanganan khusus mengingat kasus kekerasan yang dialami perempuan memiliki sensitifitas tinggi. Pendampingan untuk korban kekerasan ini menjadi salah satu anjuran yang dihantarkan dan tentu diharapkan menjadi salah satu solusi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena permasalahan di atas, pentingnya dilakukan penyuluhan serta pendampingan terhadap perempuan untuk meminimalkan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini dilaksanakan di MAN 1 Cieukesal Kabupaten Serang Banten di mana peserta dalam kegiatan ini adalah siswa siswi kelas 12 dengan metode penarik bahan dan pendampingan. Hasil pengabdian ini diharapkan mampu memberikan gambaran kepada siswa-siswi terkait dengan hal-hal apa saja yang dianggap kekerasan serta apa yang harus dilakukan jika terjadi tindakan kekerasan di lingkungan sekitar mereka
Referensi
Ishaq, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Azila, Savira Nur, 2020, Peran dan Efektifitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus kekerasan terhadap Perempuan, The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, ISSN Online 2746-0371 ISSN Print 2746-2110 Published by the Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia, Vol. 1 No. 2
Fakhirah, Rizka. dkk, 2016, Tinjauan Kriminologis mengenai Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Pekerjaan, Diponegoro Law Journal, Universitas Diponegoro, Vol. 5 No. 2
Kango, Umin. 2009, Bentuk-bentuk Kekerasan yang dialami Perempuan, Jurnal Legalitas, Faculty of law Building, Gorontalo, E-ISSN 2746-6094, P-ISSN 1979-5955, Vol. 2 No.I
Maimun, Agus 2012, Kekerasan Terhadap Perempuan (Mengapa Masyarakat Terbiasa Lecehkan Perempuan ?), Jurnal Egalita, Vol 1 No. 1, Universitas Islam NegeriS Maulana Malik Ibrahim Malang
Naqiyah, Nailatun. 2010, Konseling Komprehensif Mengatasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak Perempuan, Jurnal Psikologi Pendidikan dan Bimbinga, Universitas Negeri Surabaya, Vol 11, No 1, ,
Sopacua, Margie Gladies, dan J.A.S. Titahelu, 2016, Perlindungan Hukum terhadap Hak Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia), Jurnal Sasi : Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Vol. 22 No. 1
Triwulandari, Agung Mas. 2020, Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.14.No.3:
Zahra, Erfani.2008, Kekerasan terhadap Perempuan dalam Al Quran, Psikoislamika : Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam,Vol. 5 No. 2, ISSN (print): 1829-5703 ISSN (media online) : 2655-503, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Internet:
Catatan Akhir Tahun 2020 Komnas Perempuan, Lembar Fakta dan Poin Kunci, tertera pada laman komnasperempuan.go.id / https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2020-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat-kebijakan-penghapusan-kekerasan-seksual-menciptakan-ruang-aman-bagi-perempuan-dan-anak-perempuan-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2019
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesi, Produk Hukum, https://jdih.kemenpppa.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan&id=45