Pelatihan Literasi Keuangan Digital: Pelindungan Mahasiswa Digital dari Pinjaman Online Ilegal

Penulis

  • Aiza Arifputri Universitas Telkom
  • Sarah Derma Ekaputri Universitas Telkom, Bandung
  • Amanda Bunga Gracia Universitas Telkom, Bandung
  • Retno Hendryanti Universitas Telkom, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30656/ps2pm.v7i2.11555

Kata Kunci:

Literasi Keuangan Digital, Mahasiswa Disabilitas, Pinjaman Online Ilegal, Aksesibilitas, Inklusivitas

Abstrak

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan digital bagi mahasiswa penyandang disabilitas serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan dari pinjaman online ilegal. Berkolaborasi  dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, kegiatan ini memberikan informasi yang relevan dan meningkatkan kesadaran peserta terhadap risiko finansial yang dapat mereka hadapi di era digital ini. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui workshop yang mencakup tiga sesi utama, yaitu pemaparan materi oleh narasumber dari OJK, sesi tanya jawab dan kuis interaktif, serta sesi pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara langsung. Hasil evaluasi dari peserta menunjukkan bahwa mayoritas merasa materi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan mereka, jelas, serta mudah dipahami. Selain itu, aspek pelayanan panitia dan aksesibilitas dalam kegiatan ini juga mendapatkan respons positif, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti profesionalisme Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengaturan tata letak ruangan yang lebih ergonomis, serta penyediaan waktu yang lebih fleksibel untuk pengisian quiz maupun kuesioner. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa penyandang disabilitas dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai literasi keuangan digital dan mampu mengambil keputusan finansial yang lebih bijak. Evaluasi dan masukan dari peserta akan menjadi dasar perbaikan untuk kegiatan serupa di masa depan agar semakin inklusif khususnya dalam ruang akademis.

Referensi

Adi Suripto, Uray Ndaru Mustika, Kalista Rebeka, Y. I. Y. (2024). Implementasi Ekonomi Manajemen Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Pada Panti Asuhan Abdi Agape. 6, 418–427.

Ardana, S. T., & Kornelis, Y. (2024). Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Pinjaman Online di Indonesia: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 1–11. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i1.8398

Arifputri, A. N., Gracia, A. B., Seprina, W. O., Derma, S., & Putri, N. A. (n.d.). Empowering Deaf Students Through Entrepreneurship Workshop with A Community Service Initiative by. 25–33.

Dinas Komunikasi, I. dan statistik. (2024). Fenomena Pinjol: Kenapa Banyak Orang yang Terjebak? https://dkis.cirebonkota.go.id/fenomena-pinjol-kenapa-banyak-orang-yang-terjebak/

Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Pidana pada Penerima Pinjaman Kegiatan Peer To Peer Lending Fintech Ilegal dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 162–172. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.12181

Diterbitkan

2025-12-23

Cara Mengutip

“Pelatihan Literasi Keuangan Digital: Pelindungan Mahasiswa Digital dari Pinjaman Online Ilegal” (2025) BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 7(2), pp. 365–479. doi:10.30656/ps2pm.v7i2.11555.