Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Bagi Perangkat Desa di Desa Pasirmulya Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung

Authors

  • Riki Satia Muharam Universitas Padjadjaran
  • Budiman Rusli Universitas Padjadjaran
  • Nina Karlina Universitas Padjadjaran
  • Candradewini Candradewini Universitas Padjadjaran
  • Dedi Sukarno Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.30656/mzf20t68

Keywords:

Perdes, Pasirmulya, Kabupaten Bandung

Abstract

Peraturan Desa (Perdes) disahkan oleh Kepala Desa setelah proses pembahasan dan kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai landasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa. Penetapan Perdes merupakan realisasi dari wewenang desa yang sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, memastikan Perdes selaras dengan peraturan di tingkat nasional dan tidak merugikan kepentingan umum. Namun, banyak perangkat desa dan masyarakat belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai aspek hukum ini, yang dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan berpotensi menimbulkan konflik hukum. Pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan Perdes bertujuan agar perangkat desa memahami standar penyusunan regulasi desa, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Metode pelatihan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan sesi tanya jawab, yang memungkinkan diskusi mendalam tentang pembuatan Perdes, peraturan kepala desa, dan regulasi lain yang relevan. Dari kegiatan ini, perangkat desa memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis maupun teoritis dalam peraturan desa, membantu perangkat desa menyusun regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

References

Arifin, A. (2018). Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa melalui Pelatihan dan Pendampingan. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 75-82.

Setiawan, E., & Nugraha, Y. (2019). Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa bagi Perangkat Desa di Kabupaten Karawang. Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial, 3(1), 45-53.

Putra, R., & Aditya, F. (2020). Implementasi Good Governance dalam Penyusunan Peraturan Desa: Studi Kasus di Desa X Kabupaten Y. Jurnal Pemerintahan Desa, 2(3), 30-37.

Rachmawati, D., & Hermawan, S. (2021). Pengembangan Kapasitas Perangkat Desa dalam Pembuatan Peraturan Desa. Jurnal Tata Kelola Desa, 4(1), 12-20.

Santoso, P., & Irawan, T. (2022). Pendampingan dan Pelatihan dalam Penyusunan Perdes di Kabupaten Tana Tidung: Sebuah Upaya Good Governance. Jurnal Pengabdian Masyarakat 7(1), 33-39.

Suhardjo, M. (2017). Manajemen Pemerintahan Desa: Prinsip dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wijaya, K., & Putri, L. (2020). Pendampingan dalam Penyusunan Peraturan Desa sebagai Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 5(4), 89-96.

Dokumen:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Buku Panduan Penyusunan Peraturan Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (2020)

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

“Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Bagi Perangkat Desa di Desa Pasirmulya Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung” (2024) BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 6(2), pp. 280–293. doi:10.30656/mzf20t68.