Penyuluhan Hukum Pidana Penyalahgunaan Media Sosial di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i1.6756Keywords:
Penyalahgunaan Media Sosial, Media Sosial, Ancaman Pidana Media SosialAbstract
Penyalahgunaan media sosial selama masa pandemi covid-19 rentang waktu 2020-2021 sangat marak di berbagai media sosial, karena banyak masyarakat dari berbagai usia yang menggunakan media sosial sebagai sarana di dalam pertukaran informasi, tanpa menyadari tindakan mengklik tersbut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dalam rangka program pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan solidaritas dan kepedulian kepada kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya di masyarakat Desa yang berada jauh dari kota besar. FH UKI melakukan penyuluhan hukum tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan media sosial. PKM dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, tanya jawab serta dilakukan evaluasi melalui penyebaran kuesioner kepada peserta. Pengabdian dilaksanakan oleh tim dosen FH UKI yang berkompeten di bidang hukum pidana dan telematika. Hasil dari PKM penyuluhan hukum penyalahgunaan media sosial memberikan hasil sebagai meningkatnya pengetahuan dan pemahaman warga di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang dialami mereka.
Kata Kunci: penyalahgunaan medias sosial, media sosial, ancaman pidana media sosial
References
Andryan, (2020). Penguatan Pers Sebagai Pilar Demokrasi Dalam Konsep Negara Hukum Pada Era Post-Truth, Dalam Menemukan Kebenaran Hukum Dalam Era Post-Truth (hlm.295-296, 304-305). Mataram: Sanabil.
Amal, B. (2018). Hukum dan Masyarakat: Sejarah, Politik dan Perkembangannya,Yogyakarta: Thafa Media.
Boyd, D., & Ellison, N. (2008). Social network sites: definition, history, and scholarship. Journal of Computer Mediated Communication, 13, 210–230.
Binawan, A.A,. (2020). Post-Truth: Usai dan Usangnya Kebenaran Hukum, Dalam Menemukan Kebenaran Hukum Dalam Era Post-Truth (hlm.356-357). Mataram: Sanabil.
Brunty, J., & Helenek, K. (2013). Social media investigation for law enforcement. Waltham, MA: Elsevier Inc.
Duffy, A., Tandoc, E., & Ling, R. (2019). “Too good to be true, too good not to share: the social utility of fake news. Information Communication and Societyâ€, 0(0), 1–15. https://doi.org/10.1080/1369118X.2019.1623904
Duggan, M., Ellison, N. B., Lampe, C., Lenhart, A., & Madden, M. (2015). Social media update 2014. Pew Research Center. Retrieved from www.pewinternet.org. ebizmba. (2015, September). Top 15 most popular social networking sites. Retrieved from www.ebizmba.com.
Fury, E. (2021, Oktober 13). “Sepanjang Januari-September 2021, Ada 2.207 Laporan Polisi terkait UU ITEâ€. gatra.com. Diakses dari https://www.gatra.com/news-525716-hukum-sepanjang-januari-september-2021-ada-2207-laporan-polisi-terkait-uu-ite.html
McGonagle, T,. (2017). “Fake newsâ€: False fears or real concerns? Netherlands Quarterly of Human Rights, 35(4), 203–209. https://doi.org/10.1177/0924051917738685
Navisa, F, D,. (2020). Menakar penalaran Dan Kebenaran Hukum Melalui Paradigma Relijiusitas Sains Dengan pendekatan Profetik, Dalam Menemukan Kebenaran Hukum Dalam Era Post-Truth (hlm.356-357). Mataram: Sanabil.
Rahardjo, S. (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Yogyakarta: Genta Publishing.
Umam. (2021). “Pengertian Media Sosial, Sejarah, Fungsi, Jenis, Manfaat, dan Perkembangannyaâ€.gramedia.com. Diakses dari https://www.gramedia.com/ literasi/pengertian-media-sosial/
Yoa. (2020, Desember 24). "Mereka yang Dijerat UU ITE di 2020: Said Didu hingga Munarman". CNN Indonesia. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201224150640-12-586053/mereka-yang-dijerat-uu-ite-di-2020-said-didu-hingga-munarman.
Wang, Y., Mckee, M., Torbica, A., & Stuckler, D. (2019). Social Science & Medicine Systematic Literature Review on the Spread of Health-related Misinformation on Social Media. Social Science & Medicine, 240(September), 112552. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2019.112552
Wikipedia. (2021, Juli 22). Wikipedia. Diakses dari https://id.wikipedia.org/ wiki/Muara,_Tapanuli_Utara