Kajian Terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Hak atas Pekerjaan
DOI:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.987Keywords:
Freedom to Embrace Religion and Belief, Fulfill the Right to Work in Indonesia, Religion and Work,Abstract
The purpose of this study is to analyze the freedom to embrace religion and belief and fulfill the right to work in Indonesia. This type of research is normative legal research specifically discussing human rights in the field of religion and work. Regulation on the role and sanction for the government in the context of guaranteeing religious freedom, especially for Muslims, is very important. One form of legal vacuum in the regulation of religious freedom in Indonesia is in the context of the release of someone from Islam who aims to save humanity (of course also for other religions in Indonesia) and embrace other religions of his own free will. Regulations regarding the role and sanctions for the government in the context of guaranteed rights to obtain decent jobs, especially at productive age, are very important. Technically, it is clearly impossible for employers to recruit workers if there are no jobs in accordance with the capacity of the company's needs. From this, it can be said that the fulfillment of the right to work has a correlation with other types of rights so that a worker can have competence. The amount of unemployment that cannot be reduced by the Indonesian government and discriminatory treatment is a form of violation of the right to work.
Downloads
References
Buku
Asplund, Knut D., Marzuki, Suparman., dan Riyadi, Eko (Penyunting/Editor). Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Asshiddiqie, Jimly dan Safa’at, M. Ali. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hamidi, Jazim dan Abadi, M. Husnu. Intervensi Negara Terhadap Agama: Studi Konvergensi atas Politik Aliran Keagamaan dan Reposisi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Harahap, A. Bazar dan Sutardi, Nawangsih. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Jakarta: Pecirindo, 2006.
Human Rights Watch, Pekerja di dalam Bayang-Bayang Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia, 2009.
Keraf, A. Sonny. Etika Bisnis: Tuntunan dan Relevansinya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Khakim, Abdul. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Laporan The Wahid Institute: Ringkasan Eksekutif Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama dan Intoleransi 2012, Kerjasama The Wahid Institute dan Yayasan Tifa.
Manan, Bagir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, Alumni, 2006.
Maris, Masri (Penerjemah), Kebebasan dan Kebudayaan: Gagasan tentang Masyarakat Bebas, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Muhshi, Adam. “Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesiaâ€, Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara, 2015.
Muhtaj, Majda El. Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Riyadi, Eko dan Abdi, Supriyanto (Editor). Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif), Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2007.
Riyadi, Eko dan Nurhidayat, Syarif (Editor). Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya, Yogyakarta: PUSHAM UII, 2012.
Suryandono, Widodo. Tenaga Kerja Asing: Analisis Politik Hukum, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Syahrizal, Ahmad. Peradilan Konsitusi, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif, Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia, dan Agama, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Umam, Fawaizul. “Kala Beragama Tak Lagi Merdeka: Majelis Ulama Indonesia dalam Praksis Kebebasan Beragamaâ€, Jakarta: Kencana, 2015.
Yusran, Andi. Dinamika Politik Indonesia: Dari Transisi ke Transisi, Pekanbaru: The Institute for Regional Development and Policy Studies (ReD PoSt lnstitute), 2006.
Zen, A. Patra M., dan Hutagalung, Daniel (Editor). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, Jakarta: YLBHI, 2006.
Artikel
a. Artikel Jurnal yang Dicetak
Abdullah, M. Amin. “Kebebasan Beragama atau Dialog Antaragama: 50 Tahun Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Orientasi Baru Volume 11, Tahun 1998.
Arif, Mahmud. “Islam Humanis, HAM, dan Humanisasi Pendidikan: Eksposisi Integratif Prinsip Dasar Islam, Kebebasan Beragama, Kesetaraan Gender, dan Pendidikan Humanisâ€, Musâwa, Vol. 15 No. 2 Juli 2016.
Arifin, Stephanus Tilung. “Proses Hukum bagi Pelaku Kejahatan Penodaan Agama dalam Hubungannya dengan Kebebasan Beragama menurut Hak Asasi Manusia di Indonesiaâ€, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 4/Apr/2016.
Bareta, Dian, Rizky., dan Ispriyarso. Budi, “Politik Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Fase Purna Bekerjaâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, (April, 2018), pp. 163-181.
Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaanâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 23 Oktober 2016: 652 - 671.
Hasan, Moh Abdul Kholiq. “Ayat-ayat Kebebasan Beragama dalam Perspektif Nasakh: Kajian terhadap Penafsiran Ibn Kathîr dan Rashîd Ridââ€, Mutawâtir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis Volume 6, Nomor 2, Desember 2016.
Hasbullah, Pramadita dan Rahayu. “Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas dalam Mendapat Pekerjaan yang Layak Tanpa Adanya Diskriminasiâ€, Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 15 No. 2 April 2018.
Lingkaran Survei Indonesia, Meningkatkan Intoleransi Beragama Masyarakat Indonesia, Kajian Bulanan Edisi No. 23, Oktober 2010.
Mahfud dan Sofiyatun. “Makna Pendidikan bagi Kaum Marjinal (Studi terhadap Pandangan Tukang Becak di Pasar Sangkapura Bawean)â€, Cendekia: Jurnal Studi Keislaman, Volume 1, Nomor 1, Juni 2015.
Mahila, Syarifa. “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Lex Specialis, No 16 (2012), Desember.
Nawawi, M. Anwar. “Kebebasan Beragama di Indonesia (Studi Jemaat Ahmadiyah dalam Perspektif Majelis Ulama Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)â€, Fikri, Vol. 3, No. 1, Juni 2018.
Nurhalimah, Siti. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesiaâ€, ‘Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, Volume 1 Nomor 1c (2017).
Permana, Irfan Setia. “Pemerintah dan Hak Beragama di Indonesia (Peran Pemerintah dalam Memelihara Hak Beragama di Indonesia)â€, TEDC Vol. 12 No. 2, Mei 2018.
Putra, Dedi. “Membangun Kembali Nilai-nilai Dasar Keislaman sebagai Resolusi Konflik Ahmadiyah: Diskursus Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinanâ€, Ri’ayah, Vol. 02, No. 01 Januari-Juni 2017.
Rahmah, Anindita Hasniati., Dharmawan, Ruben., dan Rahardjo, Setyo Sri., “Socioeconomic, Environmental, and Behavioral Determinants of Leprosy in Kediri, East Javaâ€, Journal of Epidemiology and Public Health (2018), 3(2): 253-262â€.
Rashid, Taufiq A., Yusof, Fabli., Jailani, Ahmad Irfan., dan Aziz, Tuan Nurhafiza Raja Abdul. “Dasar-dasar Persefahaman Malaysia dan Indonesia dalam Melindungi Tenaga Kerja Asingâ€, Journal of Law & Governance, Volume 1 (No. 1) 2018: 91-100.
Suyanto, Heru dan Nugroho, Andriyanto Adhi. “Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilanâ€, Jurnal Yuridis, Vol 3, No 2 (2016).
Zaini, Muhammad. “Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi Sawâ€, Al-Mu‘ashirah Vol. 13, No. 1, Januari 2016.
b. Artikel Jurnal Online
Mutawali, Muhammad. “Murtad: Antara Hukuman Mati dan Kebebasan Beragamaâ€, (2017, October 28), diakses tanggal 17 Desember 2018, doi: https://doi.org/10.31219/osf.io/dgaxk.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.