Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia

Authors

  • Rokilah Rokilah Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.497

Abstract

Dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, dengan tegas dinyatakan bahwa, Setiap orang berhak atas status kewarganegaraanâ€. Pada ketentuan tersebut tidak dinyatakan bahwa setiap orang juga berhak atas satu atau dua kewarganegaraan. Hal yang penting bagi UUD 1945 adalah tidak boleh terjadi keadaan apatride, sedangkan kemungkinan terjadinya bipatride, tidak diharuskan dan juga tidak dilarang. Hal yang penting bagi negara ialah bahwa warga negaranya itu memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga jelas dan tegas hak dan kewajiban setiap warga negara dalam UUD 1945, hal inilah yang membedakan dengan orang asing. Keberadaan penelitian ini dimaksudkan untuk mencari jawaban terhadap  permasalahan: (a) Apakah asas kewarganegaraan yang dianut oleh Negara Indonesia?  (b) Bagaimana implikasi kewarganegaraan ganda bagi warga Negara Indonesia?. Untuk menemukan jawaban permasalahan tersebut ditempuh melalui metode Penelitian Hukum Normatif Empiris, yaitu penelitian yang memperhatikan bahwa hukum bekerja pada segi kaidah/norma/normwissenschaft yaitu perundang-undangan yang berkaitan dengan kewarganegaraan Republik Indonesia, yang tidak terlepas dari unsur sosial/empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)  Indonesia menganut asas kewarganegaraan, yaitu Ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan rangkap terbatas. (2) Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam UUD 1945, hal tersebut menimbulkan implikasi bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status kewarganegaraan ganda juga mempunyai hak, kewajiban dan partisipasi dalam negara yang sama dengan warga negara asli Indonesia, asalkan mereka ketika berusia 18 tahun harus memilih kewarganegaraan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Deddy Ismatullah & Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negra: Dalam Multiperspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum, dan Agama, Bandung: Pustaka Setia, 2017.

Hamid Darmadi , Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bandung: Alfabeta, 2013.

Heri Herdiawato & Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Erlangga, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1999.

Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa di Perguruan Tinggi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. LN 1958/113; TLN NO. 1647.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634.

Downloads

Published

2018-01-04

How to Cite

Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia. (2018). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.497