Sekolah Pemilu Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada Masa Covid-19 di Provinsi Riau Tahun 2020

  • Auradian Marta Universitas Riau
  • R.M. Amin Universitas Riau
  • Wan Asrida Universitas Riau
  • M.Y. Tiyas Tinov Universitas Riau
  • Hasanuddin Universitas Riau
  • Ishak Universitas Riau
  • Baskoro Wicaksono Universitas Riau
  • Rury Febrina Universitas Riau
  • Sofyan Hadi Universitas Riau
Abstract views: 305 , Pdf downloads: 254
Keywords: Sekolah Pemilu, Pilkada Serental, COVID-19, Provinsi Riau

Abstract

Kegiatan sekolah Pemilu ini berawal dari kekhawatiran akan dampak dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang tetap diselenggarakan pada masa COVID-19. Kekhawatiran ini tidak hanya mengenai penyebaran COVID-19 yang ditimbulkan akibat proses Pilkada, akan tetapi kekhawatiran tidak terwujudnya Pilkada yang berkualitas, berintegritas dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan kemitraan bersama penyelenggara Pilkada baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Riau. Metode kegiatan ini dilakukan dengan webinar series dengan menyiapkan kurikulum pembelajaran dan evaluasi secara komprehensif terhadap peserta sekolah Pemilu. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa terdapat potensi yang dapat dikembangkan dari kader Pemilu yakni modal sosial, komitmen dan tanggung jawab, serta penguasaan terhadap teknologi informasi. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kegiatan ini adalah keterlibatan multi-stakeholder mutlak diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak masa COVID-19 agar dapat berkualitas dan berintegritas. Penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi kunci dari pelaksanaan Pilkada yang aman terbebas dari penyebaran COVID-19

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adler, P.S., and S.-W. Kwon (2002) “Social Capital: Prospects for a New Concept,” Academy of Management Review 27.1: 17-40.

Aspinall, E. (2014). Indonesia's 2014 elections: Parliament and patronage. Journal of Democracy, 25(4), 96-110.

Aspinall, E., & Mietzner, M. (Eds.). (2010). Problems of democratisation in Indonesia: elections, institutions and society. Institute of Southeast Asian Studies.

Kompas.com. (16 September 2020). Tuntutan Industri 4.0 bagi Pekerja Milenial. Diperoleh dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/16/101645065/tuntutan-industri-40-bagi-pekerja-milenial?page=all. (diakses pada 8 November 2020).

LaCombe, S. J., & Juelich, C. (2019). Salient ballot measures and the millennial vote. Politics and Governance, 7(2), 198-212.

Naurin, E. (2011). Election promises, party behaviour and voter perceptions. Springer.

Norris, P., & Nai, A. (Eds.). (2017). Election watchdogs: transparency, accountability and integrity. Oxford University Press.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Sommerfeldt, E. J. (2013). The civility of social capital: Public relations in the public sphere, civil society, and democracy. Public Relations Review, 39(4), 280-289.

Taylor, P. (2016). The next America: Boomers, millennials, and the looming generational showdown. Lon- don: Hachette.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

PlumX Metrics

Published
2022-06-30
How to Cite
Marta, A., R.M. Amin, Asrida, W., Tinov, M. T., Hasanuddin, Ishak, Wicaksono, B., Febrina, F. and Hadi, H. (2022) “Sekolah Pemilu Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada Masa Covid-19 di Provinsi Riau Tahun 2020”, BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 4(1), pp. 7-19. doi: 10.30656/ps2pm.v4i1.4276.