Peningkatan Kemandirian Masyarakat Melalui Kewirausahaan Umkm Berbasis Kekayaan Intelektual (Ki) Di Kelurahan Kasuyatan

Penulis

  • Sulasno Sulasno Universitas Serang Raya
  • Sumiati Sumiati Universitas Serang Raya
  • Suryaman Suryaman Universitas Serang Raya
  • Suherman Suherman Universitas Serang Raya
  • Media Sucahya Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ps2pm.v1i2.1912

Abstrak

Pemanfaatan peranan Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha terhadap produk-produk UMKM belum maksimal. Belum meratanya pemahaman bahwa Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan terhadap Pelindungan produk-produk UMKM yang belum didaftarkan. Selain itu kendala biaya dan kesulitan akses dianggap juga sabagai penyebab lainnya. Kegiatan Pengabdian pada masyarakat ini dibuat untuk menjawab permasalahan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kasunyatan Kecamatan Kasemen. Metode yang  di pergunakan dalam pengabdian masyarakat di kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen , Kabupaten Serang  ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, diskusi (FGD), dialog, dan melakukan tanya jawab tentang seluk beluk arti pentingnya Kekayaan Intelektual bagi para wirausaha produk produk UMKM dan juga tentang berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan kekayaan Intelektual (KI) yang dapat melindungi produk produk UMKM sampai pada pendaftarannya.  Pengabdian  masyarakat  dilakukan panel dan bergantian oleh tim. Hasil pengabdian pada masyarakat bahwa dalam rangka memberikan Pelindungan Hukum terhadap produk-produk UMKM, maka Pemerintah selayaknya berperan memberikan kemudahan dalam pendaftaran, keringanan, dan kemudahan akses terhadap pendaftaran dan sosialisasi Kekayaan Intelektual.

 

Kata Kunci : Produk UMKM, Pelindungan, Kekayaan Intelektual (KI)

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Fuady, Munir. 2013, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti Roisah, Kholis. 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Malang, Setara Press Soekanto, Soerjono, 2016, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada. Sulasno, 2009, Hukum Bisnis, Serang-Banten : Unsera Press Ujan, Andre Ata. 2001, Keadilan dan Demokrasi : Telaah Filsafat Politik John Rawls, Jogjakarta, Kanisius. Darwanto, Dani Danuar Tri U., Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, (Diponegoro Journal of Economics, Volume 2 Nomor 4, 2013). Gustina, 2008, Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis, (Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2008) Mardiyanto, Agus., et.al., 2013, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyrakat Asli / Tradisional di Kabupaten Purbalingga (Jurnal Dinamika Hukum, Volume 3 Nomor 1, Januari 2013) Nahrowi, 2014, Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual, (Salam : Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum, 17 November 2014) Putra, Fajar Nurcahya Dwi, 2014. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, ( Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari-Juni 2014) Thomas, John R., 2001. Intellectual Property in Industrial Designs : Issues in Innovation and Competition, (Congressional Research Service, 7-5700, January 6, 2010) Utomo, Andy Prasetyo. “Pemetaan Merek dan Desain Industri UMKM Berpotensi HKI di Kabupaten Kudus Berbasis Sistem Informasi Geografis Menggunakan Google MAP APIâ€, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers Unisbank (SENDI-U), ISBN : 978-979-3649-81-8 Yuliasih, 2015. Perlindungan Hukum Desain Industri dalam Pelaksaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014), (Notaris, Edisi 08 Nomor 2, September 2015)

Diterbitkan

2019-12-31

Cara Mengutip

Sulasno, S., Sumiati, S., Suryaman, S., Suherman, S. dan Sucahya, M. (2019) “Peningkatan Kemandirian Masyarakat Melalui Kewirausahaan Umkm Berbasis Kekayaan Intelektual (Ki) Di Kelurahan Kasuyatan”, BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1(2), hlm. 109–117. doi: 10.30656/ps2pm.v1i2.1912.