Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.30656/ps2pm.v5i2.7532Keywords:
Pemberdayaan, Partisipasi, Kesadaran hukumAbstract
Desa Jipang merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas yang perlu meningkatkan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat untuk menghadapi dan mengatasi perubahan sosial di masyarakat. Hukum sebagai alat rekayasa sosial mampu untuk mengatur manusia dalam bertingkah laku. Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis adalah sebuah tatanan pemerintahan lokal yang ditopang oleh adanya partisipasi masyarakat yang aktif dalam dinamika hidup di desa. Warga desa yang aktif dalam berpartisipasi akan mampu melibatkan dirinya tata pemerintahan desa yang demokratis khususnya dalam musyawarah desa dan penyusunan produk hukum di desa. Penguatan Desa mensyaratkan adanya pemberdayaan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kemampuan masyarakat itu sendiri dalam mengatasi masalah dan mengelola sumberdaya di lingkungannya. Tujuan pengabdian yaitu untuk mengetahui pemahaman masyarakat terkait kesadaran hukum dan untuk meningkatan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif terkait keyakinan peneliti sesuai pengalaman penelitian dan sifat permasalahan. Hasil kegiatan pengabdian menujukan bahwa pemahaman kesadaran hukum di Desa Jipang sudah cukup baik, hal ini dilihat dari kuesioner yang telah diisi oleh berbagai unsur masyarakat yang ada di Desa Jipang. Peningkatan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Jipang yang dilakukan dengan focus group discussion (FGD) mendapatkan hasil yang baik. FGD sudah efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terkait kesadaran hukum.
Downloads
References
Achmad, M. F. & Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15–24.
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99.
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: kencana, 1.
Corbin, J. M., & Strauss, A. (1990). Grounded Theory Research: Procedures, Canons, And Evaluative Criteria. Qualitative sociology, 13(1), 3–21.
Darmawan, L. (2022). Cilacap dan Banyumas Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru Jateng. Media Indonesia.
Maradona, T. B. (2021). Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Budaya Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 26–39.
Soekanto, S. (1982). kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. CV. Rajawali.
Susilawati, N. (2019). Sosiologi Pedesaan. INA-Rxiv.