Peningkatan Kesadaran Hukum Santri Dalam Memahami Tindak Kekerasan Di Pondok Pesantren Modern Assa’Adah
Abstract
Pendidikan sebagai proses pengembangan potensi diri untuk unggul secara spritiual, pengendalian diri, kecerdasan knowledge, kepribadian dan memiliki akhlak mulia. Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum dengan sistem pembinaan twenty four hours (full time 24 jam) diharapkan membentuk kepribadian peserta didik yang baik kini menjadi lembaga yang menakutkan dengan adanya kasus-kasus kekerasan terjadi di asrama (tempat pendidikan pesantren) yang berdampak pada trauma berkepanjangan bagi korban kekerasan. Fokus utama program pengabdian ini adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dan Pengawasan penegakan aturan di Pesantren, bertujuan untuk efektivitas penerapan hukum dalam lingkungan secara dini di Pesantren, khususnya dalam lingkungan Pesantren Assaadah. Tujuan khusus yang diharapkan tercapai melalui program pengabdian ini yaitu perbaikan kualitas pendidikan dan kepribadian siswa pesantren dan menciptakan kedisiplinan dilingkungan pesantren sehingga tercipta pola komunikasi dan penanganan perilaku menyimpang yang efektIf dan efisien.
Downloads
References
Kristiyanti, M. (2012). Peran strategis usaha kecil menengah (UKM) dalam pembangunan nasional. Majalah Ilmiah Informatika, 3(1), 63–89.
Kuncoro, M. (2000). Usaha Kecil di Indonesia: Profil, Masalah dan Strategi Pemberdayaan. Sumber, 7, 6–8.
Resalawati, A. (2012). Pengaruh perkembangan usaha kecil menengah terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM di Indonesia. Fak. Ekonomi dan Bisnis UIN Syrif Hidayatullah Jakarta.
Siswanto, T. (2013). Optimalisasi sosial media sebagai media pemasaran usaha kecil menengah. Jurnal Liquidity, 2(1), 80–86.
Sya’roni, D. A. W., & Sudirham, J. J. (2012). Kreativitas dan Inovasi Penentu Kompetensi Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Manajemen Teknologi, 11(01), 1–17.
Zainuddin Ali, (2016), Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika).
Copyright (c) 2020 Hasuri, Dwi Nurina Pitasari, Rokilah, Delly Maulana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.