Optimalisasi Legalitas dan Pemanfaatan Aset Wakaf Muhammadiyah Melalui Pendataan dan Pemberkasan Aset di Kabupaten Tuban

Authors

  • Dedy Stansyah Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • L.ya Esty Pratiwi Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Nasarudin Yusma Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ps2pm.v7i2.11463

Keywords:

Waqf, Legality, Muhammadiyah

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengoptimalkan legalitas dan pemanfaatan aset wakaf Muhammadiyah melalui pendekatan pendataan digital, pemberkasan legalitas, serta pelatihan pengelolaan usaha berbasis wakaf. Metode pelaksanaan meliputi empat tahap utama, yaitu: (1) inventarisasi aset wakaf dan pembangunan sistem database digital untuk mendukung pendataan yang akurat dan terpusat; (2) pendampingan hukum dalam penyusunan dan pemberkasan dokumen wakaf, termasuk pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN); (3) pelatihan manajemen usaha produktif yang dapat dikembangkan dari aset wakaf, seperti usaha jasa, pendidikan, atau pemanfaatan lahan; serta (4) penguatan kapasitas pemasaran melalui strategi digital marketing. Partisipasi mitra diwujudkan dalam penyediaan data lapangan, keterlibatan dalam pelatihan, dan pengelolaan langsung hasil implementasi program. Hasil yang diharapkan dari program ini adalah tersusunnya basis data aset wakaf Muhammadiyah di Tuban yang terdigitalisasi, meningkatnya jumlah aset wakaf yang memiliki legalitas sah, serta tumbuhnya unit usaha produktif berbasis wakaf yang berdaya saing. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, mendukung implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui keterlibatan mahasiswa lintas disiplin, serta memperkuat fokus pengabdian di bidang pemberdayaan ekonomi umat berbasis aset keagamaan.Dengan demikian, penguatan legalitas dan pemanfaatan aset wakaf Muhammadiyah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga keberadaan wakaf dapat berfungsi optimal sebagai pilar kesejahteraan umat.

References

Ahmad, M. (2018). Manajemen Aset Wakaf di Indonesia: Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 145–160.

Cizakca, M. (2000). A History of Philanthropic Foundations: The Islamic World from the Seventh Century to the Present. Istanbul: Bogazici University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Kemenag RI.

Cizakca, M. (2011). Islamic Capitalism and Finance: Origins, Evolution and the Future. Edward Elgar Publishing.

Hasanah, U. (2020). “Pemberdayaan Nadzir Wakaf Melalui Pelatihan Manajemen Usaha Produktif.” Jurnal Ekonomi Syariah, 12(2), 145–160.

Kasdi, A. (2016). “Dinamika Pengelolaan Wakaf di Indonesia: Potensi, Problem, dan Prospek.” Jurnal Zakat dan Wakaf, 3(1), 23–37.

Kemendikbudristek. (2020). Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Kemendikbudristek.

Rofiq, A. (2019). “Digitalisasi Wakaf sebagai Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Wakaf.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 12(1), 55–70.

Hasanah, U. (2020). Pemberdayaan Nadzir Wakaf dalam Pengelolaan Aset Wakaf Produktif. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 145–158.

Kasdi, A. (2016). Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1), 1–20.

Kemendikbudristek. (2020). Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Suparman, A. (2019). Wakaf Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Zakat dan Wakaf, 6(1), 25–38.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

“Optimalisasi Legalitas dan Pemanfaatan Aset Wakaf Muhammadiyah Melalui Pendataan dan Pemberkasan Aset di Kabupaten Tuban” (2025) BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 7(2), pp. 278–287. doi:10.30656/ps2pm.v7i2.11463.