Peningkatan Partisipasi Pengawasan Bagi Perempuan Pada Pilkada Kab.Bogor 2024

Authors

  • Djoni Gunanto Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ma'mun Murod Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhamad Sahrul Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Rini Fatma Kartika Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30656/ps2pm.v7i1.10264

Keywords:

Peningkatan, Partisipasi, Pengawasan, Perempuan, Aisyiyah

Abstract

Partisipasi dalam hal pengawasan merupakan pengawasan yang bersifat eksternal. Pengawasan partisipatif adalah suatu pengawasan yang pelibatan peran masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan kegiatan pemerintah secara kritis dan aktif. Pengawasan oleh Bawaslu dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat akan mewujudkan pengawasan yang optimal dan lebih baik. Kegiatan ini dilaksanakan Kecamatan Parung Bogor, bekerjasama dengan Pimpinan cabang Aisyiyah Kecamatan Parung, Bogor dengan tujuan pelibatan aktif perempuan dalam pemilihan kepala Daerah tahun 2024 agar menjadi juru awas yang aktif dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dengan hasil penelitian bahwa Peran perempuan dalam mengawasi pilkada menjadi kunci dalam keberhasilan demokrasi. Sejatinya peran masyarakat menguatkan proses agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. eksistensi perempuan dalam sosial dan dunia maya begitu sangat masif serta efektif untuk mengawasi jalannya pilkada yang jujur dan adil.  Pimpinan Cabang Aisyiyah Parung yang merupakan salah satu organisasi dengan basis perempuan dibawah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Sebagai salah satu kelompok civil society, organisasi ini melaksanakan salah satu tanggung jawab sosialnya yaitu mengembangkan sumber daya manusia yang salah satunya melakukan peningkatan pengawasan Pilkada tahun 2024 dikalangan internal serta masyarakat umum

References

Budiardjo, Miriam. 1982. Partisipasi dan Partai Politik; Sebuah Bunga Rampai. Jakarta, PT Gramedia.

Budiardjo, Miriam 2008. Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gamedia Pustaka Utama.

Bawaslu, (2017). Buku Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.

Bawaslu, (2016). Membangun Pengawasan Partisipatif. Badan Pengawas Pemilu JawaBarat.

Prayudi dkk, (2017), dinamika politik pilkada serentak, Jakarta: Pusan penelitian dan keahlian DPR RI)

Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Tahun 2024. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 2037

Antik Bintar, Partisipasi Dan Representasi Perempuandalam Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Keadilan pemilu, Vol. 1-2021

https://www.rri.co.id/jawa-barat/pilkada-2024/696163/jumlah-dpt-pilkada-kabupaten-bogor-bertambah-18-ribu-jiwa

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

“Peningkatan Partisipasi Pengawasan Bagi Perempuan Pada Pilkada Kab.Bogor 2024” (2025) BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 7(1), pp. 144–153. doi:10.30656/ps2pm.v7i1.10264.