Pendidikan Politik Pemilih Pemula bagi Remaja di Desa Bakung Kabupaten Ogan Ilir
DOI:
https://doi.org/10.30656/tbe9w449Keywords:
Pendidikan Politik, Pemilih Pemula, RemajaAbstract
Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang membahas mengenai peendidikan politik pemilih pemula bagi remaja di Desa Bakung, Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan. Pendidikan politik pemilih pemula perlu diberikan bagi remaja agar dapat meningkatkan partisipasi bagi pemilih pemula, terutama pada bulan November tahun 2024 ini akan diadakan pemilihan kepala daerah secara serentak seluruh Indonesia. Pendidikan yang diberikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan nasional dan internasional. Pemilih, di sisi lain, adalah setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilu atau pemilihan dilakukan. Untuk menjadi pemilih, warga negara harus berusia 17 tahun atau menikah, yang kemudian disebut pra-pemilih. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat ini disampaikan secara luring yaitu dengan menemui langsung dengan masyarakat yang dilakukan di Kantor Desa Bakung. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber menjelaskan materi mengenai pentingnya pendidikan politik bagi pemilih pemula dan startegi maupun kiat tentang cara memilih kandidat pasangan calon yang tepat, terutama bagi pemilih yang baru mengikuti pemilihan pada tahun ini. Sejumlah lebih dari 30 orang, yang terdiri dari remaja dan orangtua serta aparat desa yang ikut serta menghadiri kegiatan pengabdian tersebut.. Dengan adanya kegiatan pengabdian ini diharapkan agar mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai politik kepada pemilih pemula yang belum tentu mereka dapatkan di sekolah maupun di rumah.
References
Firmansyah, J., & Kariyani, L. N. (2021). Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2020. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(4), 1232–1237. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2534
Kavang. (1998). Political Culture. Armico.
KPU. (2022). Peran Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024. KPU.
Mas’oed, M., & Andrews, C. (1986). Perbandingan Sistem Politik. Gadjah Mada University Press.
Rahman, A. (2018). Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Konsep Dasar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula. 10(1), 44–51.
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pub. L. No. 17 (2017). https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU No.7 Tahun 2017.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gita Isyanawulan, Safira Soraida, Yosi Arianti, Yoyok Hendarso, akhmad syafei, Marthalena, Aldri Oktanedi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.