Pendampingan Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak

Authors

  • Agus Qomaruddin Munir Teknologi Informasi, Universitas Respati Yogyakarta
  • Zaidir Zaidir Teknologi Informasi, Universitas Respati Yogyakarta
  • Bagus Subekti Nuswantoro Hubungan Internasional, Universitas Respati Yogyakarta
  • Yusriadi Yusriadi Teknologi Informasi, Universitas Respati Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30656/jpmwp.v5i1.2680

Keywords:

Aplikasi, Perlindungan Perempuan dan Anak, Satgas

Abstract

Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ditinjau dari perspektif individual maupun sosial dapat mengakibatkan efek ganda (multiplier effect). Efek yang ditimbulkan seperti psikologis, kesehatan individu dan kualitas kesehatan masyarakat. Perempuan dan anak dalam kehidupan sehari-hari sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang terdekat maupun orang tidak dikenal. Banyaknya permasalahan perempuan dan anak maka dibentuklah Satuan Tugas penanganan masalah perempuan dan anak (Satgas PPA), baik di tingkat pusat maupun daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, interview, diskusi, praktek aplikasi penggunaan aplikasi, pendampingan dan monitoring evaluasi. Subjek dari pelatihan ini adalah satuan tugas Per­lindungan dan Perempuan yang berjumlah 15 orang dan tergabung di bawah komando Kepala Desa dan Dinas Sosial Desa Katekan Gantiwarno Klaten Jawa Tengah. Tujuan yang dicapai yaitu penerapan penggunaan aplikasi pengelolaan kegiatan Satgas PPA ini adalah untuk penanganan masalah perempuan dan anak secara nyata di tingkat desa. Hasil dari kegiatan penelitian ini adalah adanya perubahan dalam manajemen pengelolaan dan pelaporan kegiatan satuan tugas Perlindungan Anak dan Perempuan yang dibuktikan dengan penggunaan aplikasi web digunakan dan berdasarkan survei terjadi peningkatan kemudahan dan kepraktisan 85% dari pengelolaan dan pelaporan sebelumnya.  Selain itu baik satgas, Kepala Desa dan Dinas Sosial dapat memantau laporan tindak lanjut dan rekapitulasi kegiatan yang menjadi prioritas untuk penyelesaian masalah perempuan dan anak.

References

Adiyuwana, Y. K. (2016). Perencanaan dan Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di DIY (Studi pada P2TPA “RDU†DIY). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 2(1), 27–38. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2016.002.01.4

Alkadri, S. P. A., & Insani, R. W. S. (2019). Rancang Bangun Aplikasi Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada DPPPA Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Edukasi Dan Penelitian Informatika (JEPIN), 5(3), 329–337. https://doi.org/10.26418/jp.v5i3.36003

Derna, J. R. (2018). Pelaksanaan Pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wijaya Kusuma Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Elektronik Mahasiswa Pend. Luar Sekolah-S1, 7(6), 629–641. http://journal.student.uny.ac.id/ojs/ojs/index.php/pls/article/view/12161

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2016). Satgas Perlindungan dan Anak Upaya Preventif Lindungi Perempuan dan Anak. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1175/press-release-satgas-ppa-upaya-preventif-lindungi-perempuan-dan-anak

Mardiyati, A. (2015). Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak Mengurangi Tindak Kekerasan. Jurnal PKS, 14(4), 453–464. https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/jpks/article/view/1339

Noer, K. U. (2019). Mencegah Tindak Kekerasan pada Anak di Lembaga Pendidikan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 47–66. https://doi.org/10.21580/sa.v14i1.2998

Oktafiani, R. (2018). Sistem Informasi Pengaduan kekerasan anak dan perempuan berbasis web. SISTEMASI: Jurnal Sistem Informasi, 7(1), 1–14. http://sistemasi.ftik.unisi.ac.id/index.php/stmsi/article/view/245

Pemerintah Kabupaten Karawang. (2019). Perlindungan Anak (DP3A) Karawang akan meluncurkan aplikasi SIPELAPOR. https://www.karawangkab.go.id/berita/perlindungan-anak-dp3a-karawang-akan-meluncurkan-aplikasi-sipelapor

Rinawati, R., & Fardiah, D. (2016). Efektifitas Komunikasi Antarpribadi Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Penelitian Komunikasi, 19(1), 29–40. https://doi.org/10.20422/jpk.v19i1.49

Satriawan, S. (2017). Analisis Kebijakan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak di Kota Makassar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 3(1), 37–48. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jakpp/article/view/4067

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16(2), 112–126. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135

Syaufi, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di PPA Polresta Banjarmasin. Muwazah, 9(1), 16–28. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/1113

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Perlindungan Anak. 22 Oktober 2002. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235. Jakarta. https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5606. Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Zulfiani, D., Kondorura, O., & AF, M. S. (2019). Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform (JAR), 6(3), 141–152. http://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/article/view/1908

Downloads

Published

2021-01-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pendampingan Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak. (2021). Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 7-14. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v5i1.2680