Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.30656/jhak.v2i2.11915Abstract
This article examines the legal protection for contract workers employed under Fixed-Term Employment Agreements (PKWT) following the enactment of Indonesian Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into law (Job Creation Law 2023). The research aims to identify the forms of legal protection provided to contract workers and to analyze the substantive changes regarding PKWT provisions under the 2023 Job Creation Law. The research employs a normative legal approach with library study methods, examining relevant statutory provisions and academic literature. The study finds that Law No. 6 of 2023 introduces new protections for contract workers, including regulations on compensation rights, social security entitlements, and flexibility in contract renewals. However, the increased flexibility afforded to employers may also pose legal uncertainty and challenges for safeguarding worker rights.
References
Buku:
Apri Amalia & Ervina Sari Sipahutar. (2022) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dilihat Berdasarkan Hukum Perburuhan dan Hukum Perdata.
Dahana N. Thomas, Ketenagakerjaan (2023), Pasca Hukum Ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Fransisco, (2024) Perspektif Hukum dan Keadilan pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tanpa Peninjauan Kembali.
Husni Lalu (2016) Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.
Khakim Abdul, (2014), Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhamad Sadi is (2022) Hukum Perusahaan Di Indonesia.
Nugroho Susanti Adi, (2015), Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Hukumnya, Kencana, Jakarta. Redaksi Sinar Grafika (2024), Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan Terbaru.
Satjipto Rahardjo. (2000) Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Setiono, (2004), Rule of The Law, Desertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Siswanto Sastrohadiwiryo & Asrie Hadaningsih Syuhada (2021) Manajemen Tenaga Kerja Indonesia.
Sukadana I Made, (2012), Mediasi Peradilan Mediasi Dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Proses Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan, Prestasi Pustakaraya.
Suwarto, Hubungan Industrial Dalam Praktek, (2003) Jakarta: Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia (AHII)). Teguh Pratama Harrys, (2024) Dinamika Hubungan Industrial & Penyelesaiannya Di Indonesia.
Wijaya Andika, (2018), Hukum Jaminan Sosial Indonesia.
Jurnal:
Asmawati, S., & Yamin, A. (2023). Perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja.
Fuqoha, Fuqoha. 2020. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesaian Perselisihan Non-Litigasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial”. Indonesian State Law Review (ISLRev) 2 (2), 119-37. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681.
Jibran, M. N., & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII).
Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum. Kusuma, A. J., Ratna, E., & Irawati, I. (2020). Kedudukan Hukum Pekerja Pkwt Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Notarius.
Lami Irmadan Auli Arofi, L. (2024). Efektivitas Tripartit Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Lestyasari Devi, (2023) Hubungan Upah Minimum Provinsi Dengan Jumlah Tenaga Kerja Formal Di Jawa Timur, (Surabaya: Fakultas Ekonomi, Unesa).
Limbong, S., Sutrisno, D., & Pasaribu, Y. H. (2024). Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Akibat Pelanggaran Perjanjian Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pt Tekno Cipta Dwidaya. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum.
Muhammad, u. (2022). Akibat hukum penyelesaian hubungan perselisihan tenaga kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan menurut undang–undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pphi) doctoral dissertation, universitas islam sultan agung semarang).
Noermatin S, A. (2023). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surabaya).
Perkasa, F. A., Adaninggar, M., & Wijaya, M. M. (2024). Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia.Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Ketenagakerjaan. MLJ Menurut Merdeka Hukum Law Journal.
Simanjuntak, Y. W. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Mengalami Phk Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL HAK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







