Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024
DOI:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i2.7666Kata Kunci:
Elections, Election Supervisory Agency, CampaignAbstrak
One of the stages in a general election is the campaign. During the campaign stage, there is an institution that has the authority to supervise it, namely Bawaslu RI. However, in its implementation, Bawaslu RI experienced several challenges, especially in facing the simultaneous elections in 2024, such as a lack of human resources, financing and facilities for supervision. The research method used is normative juridical with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that Bawaslu RI is affected by the implications of 2024 simultaneous elections, such as shortages of human resource and technical needs in the field with a solution by changing the Article 92 paragraph (2) of Law No.7/ 2017 to change the number of Bawaslu RI members from each existing level. Then, the strategy of Bawaslu RI in supporting its supervisory authority during simultaneous elections is to collaborate with various institutions such as the implementation of Gakkumdu, as well as entering into an MoU with Kominfo, KPU, and all social media in Indonesia.
Unduhan
Referensi
Buku
Mamudji, Sri, and Soerjono Soekanto. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.†Jakarta: Raja Grafindo Persada 1 (2003).
Nasution, Bahder Johan. “Metode Penelitian Ilmu Hukum.†Bandung: Mandar Maju, 2008.
Kurniawan, Agung. “Pengaruh Fanatisme Dan Kontrol Diri Terhadap Agresi Verbal Pada Pendukung Calon Presiden Dan Wakil Presiden 2019 Di Kota Malang.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Jurnal
Agustine, Oly Viana. “Implementasi Noken Sebagai Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (2019): 69–84.
Ardipandanto, Aryojati. “Dampak Politik Identitas Pada Pilpres 2019: Perspektif Populisme [The Impact of Identity Politics On President Election 2019: Populism Perspective].†Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 11, no. 1 (2020): 43–63.
Banurea, Oda Kinata. “Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital: Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital.†Mediation: Journal Of Law, 2023, 59–77.
Diba, Farah, Rifa Fachry, Gunawan Gunawan, Nur Fadhil Muhammad, Annisa Khairuna, Muhammad Febrian, Fiki Alan Nuriansyah, and Aprilinda M Harahap. “Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial.†Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 8533–39. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2353.
Doly, Denico. “Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.†Kajian 25, no. 1 (2020): 1–18.
Hafid, Irwan. “KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENGATASI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL.†Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2, no. 1 (2020): 74–94. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.233.
Hapis, Muhammad. “‘ PENGAWAS BERKUALITAS, PEMILU BERINTEGRITAS’ PERAN STRATEGIS BAWASLU DALAM MENJARING SDM PENGAWAS PEMILU AD HOC PROFESSIONAL DI KABUPATEN MUARO JAMBI.†Jurnal Legisia 14, no. 1 (2022): 87–95.
Hasanah, Siti, and Sri Rejeki. “Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu Oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah.†CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 9, no. 2 (2021): 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795.
Hutasoit, Kennorton. “Dinamika Komunikasi Politik Remaja Pada Pemilu.†KATA PENGANTAR 2 (2020): 121.
Indrawan, Jerry, Anwar Ilmar, and others. “Kehadiran Media Baru (New Media) Dalam Proses Komunikasi Politik.†Medium 8, no. 1 (2020): 1–17.
Ja’far, Muhammad. “Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu.†Madani Legal Review 2, no. 1 (2018): 59–70.
Karianga, Hendra. “Pertanggungjawaban Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.†Edukasi 16, no. 1 (2018).
Kuntag, Romario Christian Falco, Toar Neman Palilingan, and Dicky J Paseki. “UPAYA PENGAWAS BAWASLU (BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) DALAM MEMBERANTAS POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI KOTA MANADO.†LEX ADMINISTRATUM 11, no. 3 (2023).
Mahpudin, Mahpudin. “Gowaslu Sebagai Electoral Technology: Keterlibatan Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring.†Jurnal Adhyasta Pemilu 4, no. 2 (2021): 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.53.
Mawarti, Erlinda Ika. “Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Sebagai Upaya Optimalisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Oleh BAWASLU RI Dalam Pemilihan Umum.†Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan VI Prodi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 2021, 86. https://doi.org/https://www.researchgate.net/profile/Zulkarnain-Hamson/publication/359790181_Penghayatan_Nilai_Demokrasi_Pancasila_melalui_Simulasi_Pembelajaran_Digital_Sebagai_Upaya_Pembentukan_Karakter_Mahasiswa/links/624ecf5fef013420665f25fa/Penghayatan-Nilai-Demokrasi-Pancasila-melalui-Simulasi-Pembelajaran-Digital-Sebagai-Upaya-Pembentukan-Karakter-Mahasiswa.pdf#page=94.
Nasef, M Imam. “Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Mengawal Electoral Integrity Di Indonesia.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, no. 3 (2014): 378–401.
Nasution, Fahrul Rozi. “Peran Masyarakat Sebagai Solusi Minimnya SDM Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak.†Mediation: Journal Of Law, 2023, 52–58.
Nazmi, Didi. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Tentang Kampanye Di Ranah Pendidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.†UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 53–62.
Nugraha, Bagus Suryo, Ratu Mutialela Caropeboka, Isnawijayani Isnawijayani, and Bastian Bastian. “Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu Antara Bawaslu, Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.†Wardah 22, no. 2 (2021): 115–23.
Pahlevi, Moch Edward Trias, and Azka Abdi Amrurobbi. “Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa.†Integritas: Jurnal Antikorupsi 6, no. 1 (2020): 141–52.
Pesak, Jenifer, Daysi Posumah, and Trilke Tulung. “Strategi Pemenangan Partai Solidaritas Indonesia Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Manado Tahun 2019.†POLITICO: Jurnal Ilmu Politik 10, no. 3 (2021).
Prayitno, Suko. “Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori.†Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 8, no. 2 (2017): 109–20.
Primadi, Agam, David Efendi, and Sahirin Sahirin. “Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif.†Journal of Political Issues 1, no. 1 (2019): 63–73.
Pulungan, Rizky Andrian Ramadhan, and Lita Tyesta ALW. “Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 280–93.
Raihan, Muhammad, and Ali Imran Nasution. “Beban Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.†DIVERSI: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2022): 304–32. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3024.
Setiawan, Andi, Irma Fitriana Ulfah, and Rizqi Bachtiar. “Jejaring Kelembagaan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.†Resolusi: Jurnal Sosial Politik 3, no. 1 (2020): 15–28. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v3i1.1280.
Simamora, Janpatar. “Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis.†Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (2011): 221–36.
Solihah, Ratnia, Arry Bainus, and Iding Rosyidin. “Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis.†Jurnal Wacana Politik 3, no. 1 (2018): 14–28.
Sukimin, Sukimin, and Subaidah Ratna Juita. “AKTUALISASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILU DI INDONESIA.†JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 4, no. 1 (2023): 82–91.
Susanti, Elvi. “Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.†PETITUM 7, no. 2 Oktober (2019): 117–25. https://doi.org/https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20Oktober.645.
Turnip, Ery Lilik Suryani, Caroline Paskarina, Firman Manan, and others. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pada Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.†PERSPEKTIF 10, no. 1 (2021): 120–27.
Umar, M Hasbi. “Hukum Menjual Hak Suara Pada Pemilukada Dalam Perspektif Fiqh Siyâsi.†Al-’Adalah 12, no. 2 (2017): 249–64.
Waid, Abdul. “Meneguhkan Bawaslu Sebagai ‘Lembaga Peradilan’ Dalam Bingkai Pengawasan Pemilu.†Jurnal Adhyasta Pemilu 1, no. 1 (2018): 55–68.
Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Pengawasan Partisipatif Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia.†Administrative Law and Governance Journal 2, no. 4 (2019): 615–28.
Widodo, Hananto, and Dicky Eko Prasetio. “Penataan Penataan Kewenangan KPU Dan Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Dan Menangani Sengketa Proses Pemilu.†Perspektif Hukum, 2021, 200–221.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Website
Ardianto, Robi. “Lawan Berita Bohong, Lolly: Bawaslu Akan Gandeng Konten Kreator Untuk Sebar Informasi.†Bawaslu RI, 2022. https://bawaslu.go.id/id/berita/lawan-berita-bohong-lolly-bawaslu-akan-gandeng-konten-kreator-untuk-sebar-informasi.
Bawaslu RI. “Bagja Ungkap Tantangan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024,†2021. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bagja-ungkap-tantangan-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024.
CNN Indonesia. “Bawaslu Bentuk Satgas Medsos Cegah Polarisasi Pemilu 2024,†2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221217181426-617-888697/bawaslu-bentuk-satgas-medsos-cegah-polarisasi-pemilu-2024.
———. “Total 554 Orang KPPS, Panwas Dan Polisi Tewas Di Pemilu 2019,†2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190507084423-32-392531/total-554-orang-kpps-panwas-dan-polisi-tewas-di-pemilu-2019.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. “Pemerintah Bentuk Satgasus Jaga Ruang Digital Pemilu 2024.†Aptika.kominfo.go.id, 2022. https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/pemerintah-bentuk-satgasus-jaga-ruang-digital-pemilu-2024/.
Koran Sulindo. “DPR Setujui Anggaran KPU Dan Bawaslu,†2019. https://koransulindo.com/dpr-setujui-anggaran-kpu-dan-bawaslu/.
Muhamad, Nabilah. “DPR Setujui Anggaran Untuk Pemilu 2024 Satu Putaran, Ini Besarannya,†2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/14/dpr-setujui-anggaran-untuk-pemilu-2024-satu-putaran-ini-besarannya#:~:text=Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat,sebesar dan Rp11%2C6 triliun.
Purnawan, Hendi. “Siapkan Strategi Pengawasan Pemilu 2024, Afif: Harus Banyak Inovasi Dan Terobosan.†Bawaslu RI, 2021. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/siapkan-strategi-pengawasan-pemilu-2024-afif-harus-banyak-inovasi-dan-terobosan.
Tumpal, Ranab. “Perkuat Persepektif Pengawasan Partisipatif, Lolly: Bawaslu Gandeng Kementerian Dan Lembaga Negara.†Bawaslu RI, 2022. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/perkuat-persepektif-pengawasan-partisipatif-lolly-bawaslu-gandeng-kementerian-dan-lembaga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.