Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Serang

Penulis

  • Ade Millatus Sa'adiyyah Universitas Banten Jaya
  • Anton Aulawi Universitas Banten Jaya
  • Senah Apriliani Universitas Banten Jaya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i2.7520

Kata Kunci:

Divorce, Due to divorce, Religious Courts

Abstrak

Divorce is the final point of a marriage that is unable to achieve the noble goal of family happiness as expected by every married couple. This study aims to find out about the factors that cause divorce in the Serang Religious Court. To achieve these objectives, the researchers used descriptive research with a qualitative approach. Informants in this study were judges, junior clerks and Posbakum. Data collection was carried out using the method of observation, interviews and documentation. The data analysis technique used is data reduction, data presentation and conclusion. Based on the research results, it was found that the highest causes of divorce in the Serang Religious Courts were (1) Continuous Quarrels and Disputes (47%), (2) Economics (36%), (3) Domestic Violence (12%), (4) Leaving one of the parties (5%), and the consequences of divorce are very broad and complex, because it is not only the divorced husband and wife who feel the consequences of the divorce but also the impact on children and wealth.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta

Beni. A. Sabeni. (2008). Perkawinan dan Hukum Islam dan Undang-undang . Bandung : Pustaka Setia

Dodi Ahmad Fauzi. (2006). Perceraian siapa takut. Malang : Restu Agung

Djamaan Nur. (1993). Fiqih Munakahat. Semarang : Dina Utama Semarang.

Marzo’atus, sa’adah. (2022). Pergeseran Penyebab Perceraian Dalam Masyarakat Urban. Lamongan : Academia Publication

Muhammad, Syaifuddin. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Gravika

Moleong, Lexy J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Revisi. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya

Pusat Bahasa, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Indonesia

RI, Mahkama Agung, (2011). Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Perpustakaan Mari

Sabiq, Sayyid. (1986). Fiqih Sunnah. Bandung : Alma & apos

Subekti, Tjitorosudibio. (2001). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal Ilmiah

Anton Aulawi, SHI.,. (MH. 2018). PENELANTARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BENTUK KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 (Kajian Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Penyebab Terbesar Perempuan Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Serang). Vol. 1, No.1

Direktorat Jendral Pembinaan Agama Islam. Departemen RI_2001. Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI_

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama 2000. Kompilasai Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama.

Skripsi/Tesis

Humairah, Resty. (2016). Dampak Perceraian Terhadap Kondisi Psikologis Keluarga (Studi Deskriptif Analitis Di Kec.Tangan-Tangan Kab.Aceh Barat Daya). Aceh : Universitas Islam Negeri (Uin) Ar-Raniry Darussalam. Banda Aceh

Setiyowati, Erna. (2011). Fenomena Meningkatnya Perkara Perceraian Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ngawi). Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang.

Saidan, Muh. (2014). Analisis Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pemkot Surakarta Tahun 2013-2014 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta). Surakarta : Universitas Muhammadiyah. Surakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Undang-Undang No.14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaan perkawinan.

Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Pemerintrah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Diterbitkan

2023-12-28

Cara Mengutip

Sa’adiyyah, A. M., Aulawi, A., & Apriliani, S. (2023). Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Serang. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 211–228. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i2.7520