Analisis Kritis Penerapan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen : Antara Upaya dan Realitas
DOI:
https://doi.org/10.30656/sawala.v1i1.299Abstract
Beban kerja, kompensasi dan kinerja merupakan bagian-bagian yang tidak dipisahkan untuk menciptakan profesionalisme pada sumber daya manusia Guru dan Dosen, karena dari ketiga elemen ini akan terlihat sejauhmana profesionalisme Guru dan Dosen dalam melakukan pekerjaanya.
Layak atau tidak layak Guru dan Dosen disebut sebagai profesi akan terlihat dari tingkat kinerja Guru dan Dosen serta kompensasi yang diterimanya. Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu jawaban dari pemerintah untuk bisa menciptakan kedua profesi ini menjadi salah satu profesi yang bermartabat. Tetapi dalam perjalannya undang-undang ini pun menimbulkan pro-kontra.