Tingkat Kemampuan Inisiasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon Dalam Perumusan Peraturan Daerah

Authors

  • Sukendar Alwi Universitas Serang Raya
  • Rethorika Berthanilla Universitas Serang Raya
  • Marthalena Marthalena Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/sawala.v7i2.1900

Abstract

Penelitian ini bertujuan melihat gambaran secara nyata mengenai tingkat kemampuan inisiasi anggota DPRD Kota Cilegon dalam perumusan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif. Instrument dalam penelitian ini berbentuk kuesioner berdasarkan teori kemampuan (Wibowo, 2009). Teknik pengumpulan data dengan observasi dan studi kepustakaan. Teknik sampling yang digunakan sampel jenuh dengan jumlah sampel 60. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif yaitu pengujian t test satu sampel. Sedangkan untuk pengujian validitas instrument dengan menggunakan rumus korelasi product moment dan Pengujian reliabilitas instrument dilakukan dengan internal konsistensi dengan menggunakan teknik belah dua. Sesuai hasil penelitian diperoleh fakta bahwa tingkat kemampuan inisiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon dalam perumusan Peraturan Daerah sudah mencapai angka 87,54% melebihi angka yang diharapkan yakni 70%. Berdasarkan hasil pengujian hipotesis dengan uji t-test satu sample diperoleh harga thitung lebih besar dari pada harga ttabel (37,037 > 1,671), Dengan demikian maka hipotesis nol (Ho) yang penulis ajukan ditolak dan hipotesis alternatif (Ha) yang penulis ajukan diterima

References

ADEKSI, 2000, Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPRD, Subur Printing, Jakarta Agustina, D., Sjamsuddin, S., Hayat, A., Publik, J. A., Administrasi, F. I., & Brawijaya, U. (2004). RAPERDA MENJADI PERDA ( Studi di DPRD Kota Blitar ). 2(4), 620–626. Fajar, 2011 Ranperda menumpuk di Dewan Gasperz, Vincent, 1997, Manajemen Kualitas, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama Goodman, P.S. dan Pennings, J.M., 1977. ‘Perspective and issues: an introduction’, dalam P.S. Goodman dan J.M. Pennings (eds), New Perspectives on Organizational Effectiveness, San Francisco, Jossey-Bass: 1-12 Gibson, Ivancevich, D. (2010). Organisasi dan Manajemen : Perilaku, Struktur dan Proses. In Organizational Behavior. H.A.W.Widjaja.2002. Daerah Otonomi dan Otonomi Daerah.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta Hasibuan SP Malayu. 2009.Manajemen Sumber Daya Manusia edisi revisi. Cetakan ke-13. Bumi Aksara.Jakart Irawan,Prasetya, 1997, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta STIALAN press Munandar, U. (1997). MENGEMBANGKAN INSIATIF DAN KREATIVITAS ANAK. Psikologika: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi. https://doi.org/10.20885/psikologika.vol2.iss2.art3 Pusat Bahasa Kemdikbud. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ). Kementerian Pendidikan Dan Budaya. Parulian Hutapea dan Nurianna Thoha. 2008. Kompetensi Plus: Teori, Desain, Kasus dan Penerapan untuk HR dan Organisasi yng Dinamis.Gramedia.Jakarta Robbins, S., & Judge, T. (2009). Organizational Behaviour: Concepts, Controversies, Applications. In Development. Sukoco, N. P. (2012). Peran Badan Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Jejaring Administrasi Publik. Th II. Nomor, 8, 91–103. Retrieved from www.jpnn.com Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta S.P,Hasibuan, Malayu. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara, Jakarta: Wibowo.2016. Manajemen Kinerja.Cet 10 ed 5. Raja Grafindo Persada, Jakarta Widiandono, E. (2018). Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Supremasi, 6(1), 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.382 Widoyo Suharto, R. B. (2017). Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017 Perlindungan Hukum Bagi Korban... (Vidi Pradinata). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 767–776.

Downloads

Published

2019-12-31