Strategi Penguatan Integritas Pengurusutamaan Gender (PUG) dalam 7 (tujuh) Proses Pembangunan Untuk Mewujudkan Pembangunan Responsif Gender di Provinsi Banten
DOI:
https://doi.org/10.30656/sawala.v14i1.12214Keywords:
Gender Mainstreaming, Seven Development ProcessesAbstract
This writing aims to ensure that the implementation of gender-responsive programs and activities can contribute to achieving the Key Performance Indicators (KPIs), namely the Gender Development Index (GDI) and the Gender Inequality Index (GII), as well as to formulate policy recommendations to address the low implementation of gender responsive programs and activities. The method used is a descriptive method with a qualitative approach. Data was collected through literature study, field observation, and interviews, then analyzed using qualitative data analysis methods with problem trees and the policy alternative selection method using Bardach's method. The Qualitative Data Analysis technique uses thematic analysis. The main result, which serves as the solution to the problem stated regarding the implementation of gender responsive programs and activities, is still low due to a lack of coordination and commitment across Regional Apparatuses because of the weak function and role of the Gender Mainstreaming Working Group institutions, namely: 1) Strengthening the Strategic Role of Regional Apparatuses in Implementing Gender Mainstreaming through the 7 Development Processes; 2) Formulating Gender-Responsive Policies, Programs, and Development Activities in an Integrated Manner; 3) Evaluating Gender Mainstreaming Implementation through the Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE). The recommended policy option is the Banten Governor Regulation on the Strategic Role of Regional Apparatuses in Implementing Gender Mainstreaming through the 7 Development Processes in Banten Province, which can provide a strong and clear legal foundation for gender equality development.
References
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Ketimpangan Gender Provinsi Banten Tahun 2024. BPS.
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Pembangunan Gender Provinsi Banten Tahun 2024. BPS.
Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing among five approaches. Sage Publications.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten. (2025). Laporan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Provinsi Banten Semester II Tahun 2025. DP3AKKB Provinsi Banten.
Dunn, William N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach. Edisi ke-6. New York: Routledge.
Ernawati, Lely, Darwin, M . (2010). Implementasi kebijakan pengarusutamaan gender bidang pendidikan di Provinsi Banten. Provinsi Banten
Hadi, Harrey. (2024). Implementasi dan Tantangan Anggaran Responsif Gender: Studi Literature. IAPA International Conference.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. (2000).
Jusnawati. (2024). Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Jurnal Edukasi dan Ilmu Sosial (Edusos). Vol 01, No 02, Des-2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Modul Bimtek PUG Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Pusat Dan Daerah. KemenPPPA RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Pedoman PUG Dalam Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah. KemenPPPA RI.
(2011). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah. Kemendagri RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender Dan Anak. KemenPPPA RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. KemenPPPA RI.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moser, Caroline. (2005). Gender Planning and Development: Theory, Practice and Training. London: Routledge.
Pemerintah Provinsi Banten. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Pemprov Banten.
Rina Hap Sari, Dewi Amanatun Suryani. (2023). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Administrasi Publik (Spirit Publik), Volume 18, Nomor 1, 2023. https://jurnal.uns.ac.id/spirit-publik/article/view/64885.
Suryani, Lilis; Dwi Putri, Marsella. (2025). Risalah Kebijakan Membangun Desain Penguatan Kapasitas PUG yang Berkelanjutan: Pembelajaran Dukungan Pelatihan di Wilayah Program SKALA. Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. (2024).
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2026 Novy Dwi Remi Asih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






