TRANSPARANSI ALGORITMA DALAM PENYUSUNAN KLAUSUL POLIS ASURANSI: REKONSTRUKSI PRINSIP UBERRIMAE FIDEI

Authors

  • Tatu Afifah Universitas Serang Raya
  • Meyilin Rosalia Sinaga Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/jhak.v3i1.11914

Abstract

Transformasi digital melalui insurtech telah mengalihkan proses penyusunan klausul polis kepada algoritma pengambilan keputusan otomatis yang bersifat black box. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum penggunaan algoritma yang tidak transparan terhadap keabsahan perjanjian asuransi melalui rekonstruksi prinsip uberrimae fidei. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa algoritma black box dapat mencederai syarat subjektif dan objektif perjanjian karena menimbulkan kekhilafan substantif bagi tertanggung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP dan POJK No. 36 Tahun 2024 telah memberikan landasan formal mengenai hak atas penjelasan, implementasinya masih terbatas pada aspek administratif dan belum menyentuh transparansi algoritmik. Kesimpulannya, prinsip uberrimae fidei harus direkonstruksi menjadi kewajiban timbal balik di mana penanggung wajib mengungkap logika algoritma sebagai fakta material. Pemerintah perlu menetapkan standar audit algoritma dan penerapan Explainable AI (XAI) untuk menjamin keadilan sosial dan kepastian hukum di sektor asuransi digital.

Kata Kunci: Transparansi Algoritma, Black Box, Asuransi Digital, Uberrimae Fidei, Perlindungan Data Pribadi.

References

Buku:

Sastrawidjaja, Man Suparman, Endang. 2004. Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. (Alumni: Bandung).

Publikasi Ilmiah:

Nabila Katili. Legal Regulations for Digital Insurance in Commercial Transactions in the Technology-Based Economy Era. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi. Vol.7. No.4. (Desember 2025).

Melisa, Habib AlHafiz, Siti Patimah, Marina Juwita, Dini Marissa, Nanda Amelia, Abdul Halim Nasution. Perlindungan Konsumen atas Produk Berbasis AI: Tantangan Hukum di Era Digital. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan. Vol.4. No.2. (Mei 2025).

Website:

Tyler Frederick, Uberrimae Fidei: Why Reliance is Necessary, diakses dari https://lawreview.law.lsu.edu/archives/3020, diakses pada 14 Januari 2026.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. UU PDP Nomor 27 Tahun 2022: Hak Masyarakat dan Urgensi Mencegah Kebocoran Data Pribadi, diakses dari https://dkis.cirebonkota.go.id/artikel/uu-pdp-nomor-27-tahun-2022-hak-masyarakat- dan-urgensi-mencegah-kebocoran-data-pribadi, diakses pada 14 Januari 2026.

Hukumonline, Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli- lt63366cd94dcbc/ , diakes pada 14 Januari 2026.

Sumber Hukum

Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820

Downloads

Published

2026-01-18