Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing

Penulis

  • Rokilah Rokilah Subject Area : Constitutional Law, Universitas Serang Raya, Serang
  • Mia Mukaromah Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.972

Abstrak

This writing aims to find out how land ownership rights for Foreign Citizens as regulated in the Agrarian Basic Law (UPPA) Number 5 of 1960, in the UPPA regulate the prohibition on land ownership for Foreign Citizens. This is to reduce the existence of ownership rights to land for foreigners. Because in addition to keeping the land of Indonesian citizens not controlled by the foreigners also helping Indonesian citizens to be able to use their land to support their lives. Prohibition of land ownership rights for foreign nationals as stipulated in Article 21 of the BAL there are also exceptions to the prohibition, foreigners can use the right to use to build buildings or open a business. The method used is the empirical normative legal research method, namely the incorporation of normative legal provisions (laws) with empirical elements (legal events in society/social elements).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku :

Santoso Urip, Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenadamedia ,2015

Santoso Urip, Hukum Agraria kajian komprehesif, .Jakarta : Kencana Prenadamedia, 2012

Sumardjono Maria, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta : Kompas, 2008

Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 2008

Usman Suparman, Hukum Agraria di Indonesia,Serang : UIN “SUHADA†Press. 2014

Bagus Ida, Putra Wyasa, Hukum Bisnis Pariwisata, Bandung : Refika Aditama, 2003

Harsono Boedi, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, cet. 3 , Jakarta : Universitas Trisakti, 2017

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agrarian, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008

Roestamy Martin, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Bandung: Alumni, 2011

Sembiring Jimmly J, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, cet. 1, Jakarta: Visimediia, 2010

Jurnal :

Wisnoe Michael, Tesis : Kepemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing dan Kewargangaraan Ganda, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012

Winardi Mangiliwati, Jurnal Repertorium: Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing dengan Perjanjian Pinjam Nama di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2017.

Rita Kadek, Ni Made, Jurnal Kertha Negara: Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia Terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

Sumanto Listyowati, Jurnal Hukum Prioris :Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi perbandingan Indonesia-Turki). 2013

Rokilah,Jurnal Ajudikasi : Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warga Negara Indonesia, Serang: Universitas Serang Raya. 2017

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah. LN 1963/61; TLN NO. 2555

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4634

Internet :

Mallombang Adhe, Blog advokasi 03 : Proses Pewarisan Melalui Ab Intestato dan Testamento (Testamen). 09 desember 2011. (08 November 2018, 06.30)

Diterbitkan

2018-12-31

Cara Mengutip

Rokilah, R., & Mukaromah, M. (2018). Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 137–150. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.972