Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap Umkm Sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan

Penulis

  • Sulasno Sulasno Subject Area : Bussines Law & Intellectual Property Rights, Universitas Serang Raya, Serang

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.958

Abstrak

The existence of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) has a big contribution in advancing the economy of this nation. The growth and development of these MSMEs is able to drive the pace of the creative economy in the real sector and can be felt very beneficial in terms of the distribution of people's income. Especially if the product of the MSME product already has legal Intellectual property rights in its protection. Utilization of role of Intellectual Property by business actors towards UMKM products not yet maximal. The uneven understanding that Intellectual Property as the need for Protection makes many MSME products not yet registered. In addition, cost constraints and access difficulties are also considered as other causes. The research was made to answer the problem: 1) How is the Implementation of Intellectual Property Protection (KI) on the products of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs)? 2) What is the role of the Government of Intellectual Property Protection (KI) on MSME products? The research method is carried out qualitatively with Descriptive-Normative analysis where Law acts as Norm / Rule / Legislation. Techniques Data collection by searching the literature and keeping in mind the prevailing reality. Result of the Research that in order to provide Legal Protection against UMKM products, the Government should play a role in facilitating the registration, relief and easy access to registration and socialization of Intellectual Property

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku-buku :

Fuady, Munir. 2013, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Irawan Chandra, 2011, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Penerbit CV. Mandar Maju Cetakan 1, Mei

Roisah, Kholis. 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Malang, Setara Press

Soekanto, Soerjono, 2016, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

Sulasno, 2009, Hukum Bisnis, Serang-Banten : Unsera Press

Ujan, Andre Ata. 2001, Keadilan dan Demokrasi : Telaah Filsafat Politik John Rawls, Jogjakarta, Kanisius.

Jurnal :

Darwanto, Dani Danuar Tri U., Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, (Diponegoro Journal of Economics, Volume 2 Nomor 4, 2013).

Gustina, 2008, Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis, (Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2008)

Mardiyanto, Agus., et.al., 2013, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyrakat Asli / Tradisional di Kabupaten Purbalingga (Jurnal Dinamika Hukum, Volume 3 Nomor 1, Januari 2013)

Nahrowi, 2014, Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual, (Salam : Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum, 17 November 2014)

Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn. Dr, Advokat dan Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulyaby dalam SWAOnline - May 1, 2018

Putra, Fajar Nurcahya Dwi, 2014. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek, ( Jurnal Ilmu Hukum, Edisi Januari-Juni 2014)

Thomas, John R., 2001. Intellectual Property in Industrial Designs : Issues in Innovation and Competition, (Congressional Research Service, 7-5700, January 6, 2010)

Utomo, Andy Prasetyo. “Pemetaan Merek dan Desain Industri UMKM Berpotensi HKI di Kabupaten Kudus Berbasis Sistem Informasi Geografis Menggunakan Google MAP APIâ€, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers Unisbank (SENDI-U), ISBN : 978-979-3649-81-8

Yuliasih, 2015. Perlindungan Hukum Desain Industri dalam Pelaksaan Prinsip Keadilan Menurut Teori Keadilan John Rawls (Studi Kasus Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS-HKI/2014), (Notarius, Edisi 08 Nomor 2, September 2015)

Perundang-undangan :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Tidak Sehat dan Anti Monopoli

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kamus :

Dalam kamus Manajemen persaingan

Naskah Internet :

Purnama, Candra. 2018, Perlindungan Hukum Produk UMKM Melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dinkop_umkm.jatengprov.go.id., diunduh pada 13 Maret 2018 Pkl. 12.03

https://id.wikipedia.org/wiki/Persaingan_(ekonomi)

Diterbitkan

2018-12-31

Cara Mengutip

Sulasno, S. (2018). Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap Umkm Sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 173–186. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.958