Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Penulis

  • Tatu Afifah Universitas Serang Raya, Serang

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.903

Abstrak

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :

a)      memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b)      menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c)       menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Erwin, Muhamad. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bandung : PT Refika Aditama.

Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk

Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.

Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2006. Penelitian Hukum Normatif

SuatuTinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Srijanti dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Mengembangkan Etika

Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat.

Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. 2011. Pendidikan

Kewarganegaraan Paradigma Terbaru Untuk Mahasiswa. Jakarta

: Alfabeta.

Winarno. 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT.

Bumi Aksara.

Ubaedillah, Ahmad dan Abdul Rozak. 2003. Pendidikan Kewarga(negara)an,

Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta :

ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 No.68).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 No.69).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

Diterbitkan

2018-12-31

Cara Mengutip

Afifah, T. (2018). Identitas Nasional Di Tinjau dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 187–198. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.903