Dilematis Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Putusan
DOI:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.697Abstrak
Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen atau perubahan UUD NRI 1945 pada akhirnya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD NRI 1945 melalui mekanisme empat kali sidang Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada telaah atau kajian hukum positif. Sesuai dengan karakter keilmuan hukum normatif, maka telaah hukum positif tersebut meliputi telaah dogmatika hukum, telaah teori hukum, dan telaah filsafat hukum. Dari telaah beberapa putusan MK bersifat ultra petita, ditemukan  bahwa dalam pengambilan putusan atas perkara yang diajukan kepada MK, baik berkaitan dengan judicial review maupun penyelesaian perselisihan Pemilkada, secara teoritis Hakim MK dalam pertimbangannya, lebih condong menggunakan jenis penafsiran Kontekstualisasi nilai-nilai dasar (non original intent ) daripada jenis penafsiran tekstual atau penafsiran originalisme (original intent), sehingga terbuka ruang diskresi hakim MK begitu luas, yang berakibat mendistorsi kewenangan legislatif, terutama dalam hal hakim menciptakan dan merumuskan norma baru.
Unduhan
Referensi
A. Mukhtie Fadjar, Mahkamah Konstitusi dan perkembangan Hukum di Indonesia, Orasi Ilmiah Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya Malang ke- 47, 20 Februari 2010.
---------------------, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal dan Penafsir Konstitusi: Masalah dan Tantangan, In-TRANS Publising, Malang, 2010.
A.D. Belifante, Pokok Pokok Hukum Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, Bina Cipta, Bandung, l983.
Abdul Rasyid Thalib,Wewenangn Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Achmad Roestandi, Etika dan Kesadaran Hukum Internalisasi Hukum dan Eksternalisasi Etika, Cetakan Pertama, Jelajah Nusa, Tangerang, 2012.
Al.Wisnubroto, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia Dalam Beberapa Aspek Kajian, Universitas Atma jaya Yogyakarta,
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Bagir Manan, Dasar Dasar Perundang-undangan Indonesia, IN-HILL-Co, Jakarta, l992.
----------------, Kekuasaan kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004, FH UII Press, Yogyakarta, Cetakan pertama, Agustus 2007.
Bambang Widjojanto, “Negara Hukum dan Kekuasaan kehakiman : Upaya Membangun Akuntabilitas Kekuasaan Kehakimanâ€, dalam Reformasi Peradilan dan Tanggungjawab Negara, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.
Frances Russell and Christine Loche, English Law and Language, Cassel, London, 1992.
Frederick Julius Stahl, Constirutional Government and Demokracy:Theory and Practice in Europe and America, Dalam Miriam Budihardjo, Op.Cit.
Hans Kelsen (a), (General Theory of Law and State), Teori Umum Hukum dan Negara, Alih bahasa oleh Drs Somardi, BEE Media, Jakarta, 2007.
Hans Kelsen [b], Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif [Pure Theroy of Law] diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusamedia, Bandung.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St.Paul, Minn, 1990.
I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum Dimensi Tematis & Historis, Setara Press, Malang, Februari, 2013.
I.P.M. Ranuhandoko, BA., Terminologi Hukum Inggris- Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga, September 2003.
Indroharto, Usaha Memahami Peardilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.
Imam Anshori Saleh, Konsep Pengawasan Hakim, Upaya Memperkuat Kewenangan Kostitusional Komisi Yudisial dalam Pengawasan Peradilan, Setara Press, Malang, 1014.
Ismail Sunny, Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta, 1978.
J.G.Brouwer and A.E. Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars aegulibri, Nijmegen, 1998.
Janedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Cetakan Pertama, Oktober 2012.
Jazim Hamidi, Yurisprudensi tentang Penerapan Asas Asas Umum Penyelengaraan Pemerintahan yang Layak, Tata Nusa, Jakarta, 2000.
Jimly Asshiddie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, KonPress, Jakarta, Jilid I, 2003.
-------------------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
John Locke, Two Treaties of Government, New Edition, London, Everyman, 1993.
John Rawls, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, [A Theory of Justice] diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Media, Yogyakarta, 2006.
K.C. Wheare, Modern Constitutions, Oxford University Press, 1966.
Koencoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, Cet IV, l985.
Lie Oen Hoek, Hakim dan Hukum Tidak Tertulis, Dalam Cinerama Hukum, In Memoriam Prof. Djoko Soetono, S.H., tanpa penerbit.
Mahfud M.D., Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Martitah, Mahkamah Konstitusi dari Negative Lagislature ke Positive Legislature, Konpress, Jakarta, Juli 2013.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemsyarakatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2002.
MK, Mengawal Demokrasi dan Menegakkan Keadilan Substantif, Laporan Tahunan 2009, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Jakarta, 2010.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.
Moh. Mahfud M.D., Mahkamah Konstitusi Dalam Bingkai Hukum Progresif dan Keadilan Substansif, Bahan Pengantar Kuliah Umum “Hukum Progresif dan Keadilan Substantif†bagi para Dosen, Alumni, dan Mahasiswa S-2, serta S-3 Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus l945 Surabaya (Untag) Surabaya, 13 Februari 2010.
Moh. Mahfud MD, dkk., Constitutional Question, Alternatif Baru Pencarian keadilan Konstitusional, UB Press, Cetakan Pertama, 2010, Malang.
Moh. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Moh. Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi Dalam Bingkai Hukum Progresif dan Keadilan Substantif, Bahan pengantar Kuliah Umum bagi Dosen, Alumni dan Mahasiswa S2 serta S3 Program Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada hari Sabtu, 13 Februari 2010 di Surabaya, Jawa Timur.
Montesquieu, Membatasi Kekuasaan : Telaah Mengenai Jiwa Undang Undang (Spirit of the Laws), Gramedia, Jakarta, 1993.
Muchammad Ali Safa’at, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Checks and Balances, In-TRANS Publising, Malang, 2010.
Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Iblam, Jakarta, 2005.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan membuka Kembali, Refika Aditama, 2009.
Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Makalah, UI Press, Jakarta, 1998.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Fair Trial, Prinsip-Prinsip Peradilan Yang Jujur Dan Tidak Memihak, Editor Munir, Juni 1997, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, Cetakan I, Desember 2005.
Philipus M Hadjon, “ Tentang Wewenangâ€, Yuridika, Volumen No. 5 & 6, Tahun XII, September- Desember, 1997.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati; Argumentasi Hukum, 2005.
Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.
Prajudi Admosudirdjo, Hukum Adminstrasi Negara, Ghalia Indoensia, Cet.9, Jakarta, 1998.
R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika Offset, Cet. I, 2007.
RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang Undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Ridwan, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002.
Satjipto Raharjo (b), Hukum Progressif, Sebuah Sketsa Hukum Indonesia, Genta, Publishing, Yogyakarta , 2009.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Profil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta Oktober 2010.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Cetakan Kesembilan, Nopember.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah KonstitusiSambutan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD, dalam Profil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Cetakan Pertama, Oktober 2010.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV Utomo, Bandung, 2006.
Sir W. Ivor Jhenning, The Law and The Constitution, University London Press, Ltd, Worwikle Squere, Lndon,1960.
Sirajuddin at.all, Legislatif Drafting Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan, Yappika, Malang, 206.
Sri Hastuti PS., "Perlindungan HAM dalam Empat Konstitusi di Indonesia", Jurnal Hukum Magister, Vol. 1 No. 1 Januari 2005, Magister Ilmu Hukum FH U11, Yogyakarta, 2005.
Sudarsono, Ilmu Filsafat suatu Pengantar, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, Cet. IV, 2006.
Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Amandemen UUD 1945 Antara Teks dan Konteks dalam Negara yang Sedang Berubah, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Tim UJM FH UB, Pedoman Penyusunan Proposal Penelitian dan Penulisan Tesis dan Disertasi, Program Pasca Sarjana Fakultas hukum Universitas Brawijaya, Universitas Brawijaya Press (UB Press), Malang, Cetakan Pertama, 2010.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Fair Trial, Prinsip-Prinsip Peradilan Yang Jujur Dan Tidak Memihak, Editor Munir, Juni 1997, Jakarta.
Yulius Stone dalam Esmi Warasih, Pranata Hukum Sebagai Telaah Sosiologi, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.