Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Pembatalan Akta Hibah

Studi Putusan Nomor : 3750/Pdt.G/2021/PA.JS

Penulis

  • Melvina Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Ariawan Gunadi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6360

Kata Kunci:

Land deed, Responsibility, Grand act

Abstrak

The land deed registrar has the authority to make authentic acts concerning certain legal acts or rights to land as regulated in Government Regulations Number 24 of 2016 on the regulations of the land deed department. The one where there is a fact on the ground that many incidents of cancellation of grants are assessed to not give a sense of justice for the parties, because of the lack of responsibility of the land deed registrar both in terms of form and material as the official authority to make grants rights on the land. The purpose of this research is to know and analyze the responsibility of the land registry officer for the cancellation of the grant act and to know the legal force of the subsidy act made by the land registry officer. This study uses a type of normative legal research. The results of the research showed that the grant acts made by the authorized land registrar officials are expected to qualify for the grant, and in terms of form and material, when there are errors committed by the land registrar officer, then the land registrar officer can be charged with administrative, civil, and criminal liability.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Adjie, Habib. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 16th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Oeripkartawinata, Retnowulan Sutantio dan Iskandar. Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Surabaya: Kencana, 2016.
Sasangka, Hari. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Suparman, Eman. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Jurnal
Arimurti, Asyuna Triana Mohammad Fajri Mekka Putra. “Perspektif Terhadap Pembatalan Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hibah Yang Tidak Diberikan Secara Cuma-Cuma (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, Nomor 31/Pdt.G/2020/PN KLA).” Jurnal Pakuan Law Review 8, no. 01 (2022): 401.
Bafadhal, Faizah. “Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2013).
Larasari, Caturangga Situmeang dan Putri Tika. “Analisis Hukum tentang Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama No: 887/PDT.G/2009/PA.MDN).” Premise Law Jurnal 12 (2015).
Nurdin, Olivia Maudira OlandaAad Rusyad. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS.” Jurnal Kertha Semaya 10, no. 7 (2022): 1706–17.
Oping, Meylita Stansya Rosalina. “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 5, no. 7 (2017).
Rifa’i, Ahmad, and Anik Iftitah. “BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS.” Jurnal Supremasi 8, no. 2 (2018). https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486.
Suisno. “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Independent 5, no. 1 (2017).

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kompilasi Hukum Islam

Diterbitkan

2023-06-10

Cara Mengutip

Melvina, & Gunadi, A. (2023). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Pembatalan Akta Hibah: Studi Putusan Nomor : 3750/Pdt.G/2021/PA.JS. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–16. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6360