Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia

Penulis

  • Kemala Megahayati Padjadjaran University
  • Muhamad Amirulloh Padjadjaran University
  • Helitha Novianty Muchtar Padjadjaran University

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3218

Kata Kunci:

Copyright, Film Piracy, Liability

Abstrak

Film as a cinematographic work is an object protected by copyright. Film and ICT are rapidly growing in Indonesia. Along with this, digital piracy occurs very often. This happens in instant messaging application, Telegram. Public channel is an available feature on Telegram that misused by its users to spread films illegally. This research was conducted to determine regulations about accessing cinematography on Telegram and Telegram Messenger Inc. liability concerns accessing cinematography by its users. The method is juridical normative by examining secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature study related to copyright and over-the-top services. The results show that accessing cinematography on Telegram violates economic rights according to Article 9 (1) b Copyright Law which is categorized as piracy in accordance with Article 113 (4) Copyright Law and Telegram Messenger Inc. as application organizer should be responsible secondarily for piracy in a civil lawsuit according to Article 99 Copyright Law and Article 38 ITE Law, administrative and criminal that occurs due to negligence in monitoring the activities of its users. Then, primary liability can be requested to application users who do not obey the terms of services of the telegram application which has an exoneration clause as a way to prevent copyright infringement in telegram application.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Muhamad Amirulloh, Padjadjaran University

Lecturer at the Faculty of Law, Padjadjaran University

Helitha Novianty Muchtar, Padjadjaran University

Lecturer at Faculty of Law, Padjadjaran University

Referensi

Buku

Amirulloh, Muhamad. Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif di Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Global. Bandung: Unpad Press, 2016.

Amirulloh, Muhamad dan Helitha Novianty Muchtar. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Unpad Press, 2016.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Diadit Media, 2002.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Soelistyo, Henry. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius, 2016.

Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Jurnal

Arifah, Nanda Putri, dan Carolina Novi Mustikarini. “Paid Promote Sebagai Media Promosi Produksi Delicy Dalam Meningkatkan Konsumen Potensialâ€. Jurnal Manajemen dan Start-Up Bisnis. Vol. 1, No. 3, 2016.

Darwance, et.al. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualâ€. Progresif: Jurnal Hukum. Vol. 15 No. 2, 2020. DOI: https://doi.org/10.33019/progresif.v15i2.1998.

Friedman, Jonathan A., dan Francis M. Buono. “Limiting Tort Liability for Online Third-Party Content Under Section 230 of The Communication Actâ€. Federal Communications Law Journal. Vol. 52 Iss. 3, 2000.

Lemley, Mark A. “Rationalizing Internet Safe Harborsâ€. J. ON TELECOMM. & HIGH TECH. L. Vol. 6, 2007.

Marbun, Tommy Hottua, et.al. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu dan Musik dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Selulerâ€. Jurnal Hukum Ekonomi. Vol. 1 No. 1, 2013.

Ningsih, Ayup Suran, dan Bilqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daringâ€. Jurnal Meta-Yuridis. Vol. 2 No. 1, 2019. DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

Raharti. “Whatsapp Media Komunikasi Efektif Masa Kini (Studi Kasus Pada Layanan Jasa Informasi Ilmiah di Kawasan Puspiptek)â€. Visi Pustaka. Vol. 21 No. 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.37014/visi%20pustaka.v21i2.552.

Setiawan, Ahmad Budi. “Pengembangan Kebijakan Terhadap Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Pada Ekosistem Digital Melalui Over The Topâ€. Jurnal Penelitian Pos dan Informatika. Vol. 8 No. 2, 2018. DOI:10.17933/jppi.2018.080206.

Taliwongso, Ronna Novy Yosia. “Perlindungan Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual Khususnya Merek di Indonesiaâ€. Lex et Societatis. Vol. 2 No. 8, 2014.

Utama, Arya, et.al. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014â€. Jurnal Unmas Mataram. Vol. 13 No. 1, 2019. DOI: https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.65.

Yanto, Oksidelfa. “Konsep Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis Pembajakan karya Cipta Musik dalam Bentuk VCD dan DVD)â€. Yustitia Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Vol. 4 No.3, 2015. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8706.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).

Diterbitkan

2021-06-03

Cara Mengutip

Megahayati, K., Muhamad Amirulloh, & Helitha Novianty Muchtar. (2021). Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3218