Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

Penulis

  • Dudi Badruzaman STAI Sabili Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657

Kata Kunci:

internet mobile, pencegahan, teknologi.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi tidak saja mampu menciptakan dunia global namun juga telah mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat yaitu kehidupan masyarakat maya. Namun tidak di pungkiri bahwa tidak semua aktifitas internet selalu bermuatan positif tetapi internet juga memiliki sisi negatif, Maka dari hal itu harus ada penanggulangan dampak negatif teknologi informasi yang lebih efektif dan bersifat preventif. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dampak negatif penggunaan internet mobile di Indonesia. 2) Untuk mengetahui upaya hukum pencegahan dampak negatif teknologi informasi di Indonesia. 3) Untuk mengetahui sanksi dan peraturan yang dapat digunakan untuk  menjerat pelaku penyalahgunaan internet mobile di indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif metode yang di gunakan adalah metode kualitatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer, skunder dan tertier. Analisis data di lakukan dengan cara mengkaji, menafsirkan data-data yang sudah terkumpul untuk menarik sebuah kesimpulan penilitian seta menggunakan pendekatan lapangan  yakni dengan melakukan pembahasan terhadap kasus kejahatan internet. Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bungin, M.Burhan, Pornomedia “Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massaâ€, (Jakarta :Prenada Media,2014). Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016). Desmon Asiku, Achmad, Cybersex : Finally Exposed, (Jakarta: Mahenjo Daro Publishing, 2010). Faulidi Asnawi, Haris, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2011). Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana diBidang Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). Lamintang, Delik-Delik Khusus : Tindak Pidana-Tindak PidanaMelanggar Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, (Bandung: Mandar Maju, 2015). Lampeter, Gary R. Bunt, Islam Virtual : Menjelajah Islam di Jagad Maya, (Yogyakarta: Suluh Press, 2010). Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2017). Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016). Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni,2013). M. Ramli, Ahmad, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2012). Raharjo, Agus, Cybercrime “Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologiâ€, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2013). Yudhista, Doddy dan Tim MWCC, Teknologi Informasi dan Pembangunan Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Habibie Center, 2012).

Diterbitkan

2019-12-31

Cara Mengutip

Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135–152. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657