A Review of Criminal Law on The Phenomenon of Teenage Illegal Sprint Racing during Ramadan

  • Fuadi Isnawan Universitas Islam Indonesia
Abstract views: 11 , PDF downloads: 8
Keywords: Criminal, Illegal, Teenage, Delinquency, Racing

Abstract

Illegal sprint racing is a prominent type of adolescent delinquency in Indonesia, especially during Ramadan. This occurrence not only undermines public order but also violates various applicable laws. This study employs a normative legal approach, with a focus on legal principles, to identify positive legal doctrines relevant to the phenomenon of illegal sprint racing. A case study approach is used to investigate various aspects of the phenomenon using primary legal texts such as the Law on Roads, the Law on Road Traffic and Transport, and the Law on Policing. The investigation found that illicit sprint racing without appropriate license is a severe violation of the law. The findings demonstrate the critical role that law enforcement plays in preserving community welfare, security, and order in locations that are frequently the scene of illicit sprint racing. Repressive law enforcement, more frequent patrols, and raising community understanding of the law are all effective ways to address this issue. The goal of socializing legal awareness is to increase community knowledge of relevant laws and regulations, and routine patrols are carried out to stop and identify illegal activity before it gets a chance to start. Repressive law enforcement makes it clear to offenders that their actions will not be accepted.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aaron Chalfin and Justin McCrary. “Chalfin and McCrary: Criminal Deterrence: A Review of the Literature.” Journal of Economic Literature 55, no. 1 (2017).

Abdul Muin. “Peran Kepolisian Dalam Menanggulangi Genk Motor Di Kota Makassar.” In Indonesian Annual Conference Series. Makassar: Fisipol Universitas Sawerigading Makassar, 2022.

Ahmad, Ibrahim. “Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Gorontalo Law Review 1 No. 1 (2018).

Alicia Teresa. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Ketertiban Umum (Studi Kasus Penghinaan Lambang Negara Oleh Zaskia Gotik).” Universitas Lampung, 2017.

Alpin Iskandar, Hendri Darma Putra, and Happy Yulia Anggraeni. “Peran Dan Fungsi Sat Sabhara Polres Banjar Dalam Pelaksanaan Patroli.” Jurnal Pemuliaan Hukum 3, no. 2 (2020).

Angga Wahyu Prihantoro, Ardiansah, and Bagio Kadaryanto. “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Yang Mengakibatkan Gangguan Fungsi Jalan Berakibat Korban Kecelakaan Lalu Lintas.” In Meningkatkan Semangat Keilmuan Berbasis Nilai Keagamaan, Vol. 1. Sumatera Barat: Proceeding IAIN Batusangkar, 2022.

Aniza Lakoro, Lisnawaty W. Badu, and Nuvazria Achir. “Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online Di Kota Gorontalo.” JELTA : Jurnal Legalitas 13, no. 1 (2020).

Anthony A. Braga, Brandon S. Turchan, Andrew V. Papachristos, and David M. Hureau. “Hot Spots Policing And Crime Reduction: An Update Of An Ongoing Systematic Review And Meta-Analysis.” Journal of Experimental Criminology 15 (2019).

Antonella Bobbio, Karin Arbach, and Santiago Redondo Illescas. “Juvenile Delinquency Risk Factors: Individual, Social, Opportunity Or All Of These Together?” International Journal of Law, Crime and Justice 62 (2020).

Ario Anggara and Ukas Ukas. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Badan Usaha Sebagai Pelaku Tindak Pidana Gangguan Fungsi Jalan.” Scentia Journal 1, no. 2 (2019).

Burhanuddin. “Efektifitas Pelaksanaan Patroli Terpadu Dalam Upaya Menekan Tingkat Kriminalitas (Pada Polres Bungo).” Jurnal Serambi Hukum 11, no. 1 (2017).

Christovel Y. Pandean. “Sanksi Pidana Atas Kegiatan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan.” Lex Crimen IV, no. 7 (2015).

Elan Nora. “Upaya Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023).

Ernis, Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication Of Direct Legal Education To The Improvement Of Public Legal Awareness).” Jurnal Penelitian Hukum de Jure 18 No. 4 (2018).

Extrix Mangkepriyanto. Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi Dan Korban. Guepedia, 2019.

Gery T. Ontorael. “Penyalahgunaan Trotoar Menjadi Lahan Parkir Kendaraan Roda Dua Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Lex Privatum V, no. 5 (2017).

Hafas Novriansyah and Ainal Hadi. “Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 4 (2018).

Hikmah Lailatuts Tsuroyya. “Penggunaan Jalan Umum Untuk Acara Walimahan Di Masyarakat Perspektif Hukum Islam Dan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Peraturan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.

Irwan Nugraha and Teuku Muhammad Valdy Arief. “Balap Lari Liar Di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian Dan Ganggu Arus Kendaraan.” Kompas.Com, March 28, 2024. https://bandung.kompas.com/read/2024/03/28/141639478/balap-lari-liar-di-tasikmalaya-dibubarkan-polisi-ajang-perjudian-dan-ganggu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, Pub. L. No. 10 (2012).

Kiki Andi Pati and Ardi Priyatno Utomo. “Polisi Bubarkan Balap Lari Di Kendari, Diduga Jadi Ajang Judi Hingga Ganggu Arus Lalu.” Kompas.Com, April 18, 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/04/18/235700378/polisi-bubarkan-balap-lari-di-kendari-diduga-jadi-ajang-judi-hingga-ganggu.

Kumparan.com. “Viral, Warga Malang Mulai Ramaikan Balap Lari Jalanan.” September 16, 2020. https://kumparan.com/tugumalang/viral-warga-malang-mulai-ramaikan-balap-lari-jalanan-1uD7oeM0lIg/full.

Maria Felisitas Isna Lodang, Adrianus Djara Dima, and Darius AntoniusKian. “Analisis Peran Kepolisian Resor Sikka Dalam Mengurangi Kasus Pencurian Kendaraan Roda Dua Di Kota Maumere.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, no. 2 (2024).

Martono, Nastiar Hidayat, and Muhammad Hidayat. “Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku PelecehanSeksual(Begal Payudara Dijalan Raya).” LEGAL: Journal of Law 2, no. 1 (2023).

Meera Gungea, Vishal Chandr Jaunky, and Vani Ramesh. “Personality Traits and Juvenile Delinquency : A Critical Analysis.” International Journal of Conceptions on Management and Social Sciences 5, no. 1 (2017).

Muhamamad Daffa Setiadi and Mutho’am. “Efektivitas Patroli Sebagai Tindakpencegahan Penanggulangan Kejahatan Dan Pelanggaran Studi Polres Wonosobo.” Transformasi Hukum 2, no. 1 (2023).

Muhammad Arif. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undangundang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Al - Adl 13, no. 1 (2021).

Muhammad Hisyam Dani. “Pandangan Ulama MUI Sumatera Utara Terkait Polemik Hukum Menutup Jalan Untuk Keperluan Hajatan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara).” UIN Sumatera Utara, 2019.

Ni Wayan Eka Sumartini. “Penyuluhan Hukum Di Era Digita.” In Digitalisasi Pendidikan Sekolah Dasar, Vol. 3. Palangka Raya: Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, 2021.

Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty Badu, and Nuvazria Achir. “Penanganan Kasus Balap Liar Oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota diKota Gorontalo.” Jurnal Sosial Dan Sains 3, no. 5 (2023).

Nyoman Loka Hari Prabawa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Peranan Patroli Satuan Sabhara Dalam Upaya Pengoperasian Tindak Kejahatan Di Wilayah Hukum Polda Bali.” Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021).

RachmadAlif Al BuchoriAli, I Made Sepud, and I Made MingguWidyantara. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Santet.” Jurnal PreferensiHukum 2, no. 3 (2021).

Rahma Marsinah. “Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 6, no. 2 (2016).

Redho Rizki Pratama. “Upaya Patroli Dialogis Unit Patroli Satuan Sabhara Dalam Mencegah Tindak Pidana Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Cilacap.” Advances in Police Science Research Journal 1, no. 1 (2017).

Rico Antonius Fauzi Siregar. “Analisis Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Kasus Di Polda Bandar Lampung).” Universitas Lampung, 2022.

Roman V. Kolesnikov. “Current State of Juvenile Delinquency.” Jurisprudence 16, no. 1 (2022).

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media, 2021.

Sukama and Reza Aldiansyah. “Analisis Yuridis Peranan Pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.” Focus : Journal of Law 2, no. 2 (2022).

Susan Young, Ben Greer, and Richard Church. “Juvenile Delinquency, Welfare, Justice and Therapeutic Interventions: A Global Perspective.” BJPsych Bulletin 41 (2017).

T. Muhajir, Sumardi Efendi, and Syaibatul Hamdi. “Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.” Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum 21, no. 2 (2022).

Takdir, Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan, 2013.

Tasya Bella Pratiwi and Amad Sudiro. “Pelanggaran Penggunaan Zebra Cross Dalam Citayam Fashion Week Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 4 (2023).

Toto Hartono, Mhd Ansori Lubis, and Syawal Amry Siregar. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan).” Jurnal Retentum 2, no. 1 (2021).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pub. L. No. 2 (2022).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pub. L. No. 38 (2004).

Wahyuni, Fitri. Dasar - Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2017.

WandriI. K. Tumewu. “Tindak Pidana Pelanggaran Fungsi Jalan Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.” Lex Crimen VIII, no. 9 (2019).

Wulandary Putri Rompis, Meiske Mandey, and Rony Sepang. “Pemberlakuan Ketentuan Pidana Denda Terhadap Badan Usaha Apabila Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan.” Lex Crimen X, no. 5 (2021).

PlumX Metrics

Published
2024-06-27
How to Cite
Isnawan, F. (2024). A Review of Criminal Law on The Phenomenon of Teenage Illegal Sprint Racing during Ramadan. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 43-66. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8520