IMPLICATIONS OF HUSBAND AND WIFE'S LIABILITY FOR JOINT DEBTS TO THIRD PARTIES AFTER DIVORCE ACCORDING TO THE MARRIAGE LAW

Authors

  • ikbal sulaiman faculty of law, Gorontalo State University
  • Nur Mohamad Kasim Faculty of Law, Gorontalo State University, Indonesia
  • Sri Nanang Meiske Kamba Faculty of Law, Gorontalo State University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30656/pnn1da31

Keywords:

Debt Liability, Divorce, Third Party

Abstract

Perceraian dapat menyebabkan pernikahan berakhir. Setelah pernikahan dibubarkan, istri tidak hanya kehilangan tanggung jawabnya, tetapi juga kehilangan hutang perkawinan. Hutang perkawinan harus dibayar di pengadilan bersamaan dengan pembagian properti. Properti bersama pada dasarnya berbicara tentang kekayaan, uang, atau properti yang dihasilkan dari hutang dan modal. Kepemilikan bersama adalah salah satu hal yang paling sensitif dan bermasalah di masyarakat. Tanggung jawab suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Pada dasarnya, utang bersama adalah tanggung jawab bersama. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama dan harta warisan adalah dua jenis harta yang diakui dalam perkawinan. Jadi, hutang yang timbul dalam sengketa properti bersama juga dapat diperhitungkan. Dalam penelitian ini kami mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga sesuai dengan undang-undang perkawinan dan implikasinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aathira Salsabila Iksir, Ananda Putri Pratama. “Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19 Nomor 2 (2023).
Anwar, Syaiful. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974.” JURNAL KAJIAN ISLAM AL KAMAL 1 (2021).
Azizah, Bella Nur, Moh Muhibbin, dan Ahmad Bastomi. “Petanggungjawaban Suami Istri Terhadap Hutang Bersama Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” DINAMIKA 29 (2023).
Botu, Susanti I, Nur Mohamad Kasim, dan Zamroni Abdussamad. “Status dan Perlindungan Hukum Anak dalam Kandungan Seorang Wanita yang Belum Menikah (Studi Kasus: KUA DUNGINGI).” Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 1 (2023): 72–97.
Daud, Haryono, dan Ajub Ishak. “Pembebanan Hutang Bersama Dalam Putusan Pengadilan Agama Tilamuta” 1, no. 1 (2020).
Eyato, Siska Yulia Chandra, dan Nur Mohamad Kasim. “Tinjauan Implikasi Hukum Terhadap Penagihan Hutang Melalui Media Sosial.” Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 151–65.
Hanapi, Agustin. “Konsep Penyelesaian Utang Bersama Suami Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam dan Hukum Postif.” Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 1 (2021). https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/index.
Pratama, I Gede Arya Agus, Ni Luh Mahendrawati, dan Luh Putu Suryani. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama yang Dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (20 Juli 2020): 165–69. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1915.165-169.
Putri, Priesty Yustika, Prija Djatmika, dan Dhiana Puspitawati. “Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Dalam Ikatan Perkawinan Terhadap Utang Bersama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 26, no. 1 (15 Agustus 2018): 95. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6621.
Saragih, Julius Martin, dan Herni Widanarti. “Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan.” DIPONEGORO LAW JOURNAL 6 (2017). http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/.
Sonny Dewi Judiasih. Harta Benda Perkawinan: Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Cetakan Kedua, April 2019. JL. Mengger Girang No. 98, Bandung 40254: PT. Reflika Aditama, 2019.
Wahida, Siti Yeri Rezyu. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Akibat Perceraian Terkait Harta Bawaan Istri Yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Hutang Dalam Perkawinan.” AKTUAL JUSTICE JURNAL ILMIAH MAGISTER HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS NGURAH RAI 6 (2021).

Downloads

Published

2025-01-05

How to Cite

IMPLICATIONS OF HUSBAND AND WIFE’S LIABILITY FOR JOINT DEBTS TO THIRD PARTIES AFTER DIVORCE ACCORDING TO THE MARRIAGE LAW. (2025). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 198-209. https://doi.org/10.30656/pnn1da31

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.