IMPLICATIONS OF HUSBAND AND WIFE'S LIABILITY FOR JOINT DEBTS TO THIRD PARTIES AFTER DIVORCE ACCORDING TO THE MARRIAGE LAW
DOI:
https://doi.org/10.30656/pnn1da31Keywords:
Debt Liability, Divorce, Third PartyAbstract
Perceraian dapat menyebabkan pernikahan berakhir. Setelah pernikahan dibubarkan, istri tidak hanya kehilangan tanggung jawabnya, tetapi juga kehilangan hutang perkawinan. Hutang perkawinan harus dibayar di pengadilan bersamaan dengan pembagian properti. Properti bersama pada dasarnya berbicara tentang kekayaan, uang, atau properti yang dihasilkan dari hutang dan modal. Kepemilikan bersama adalah salah satu hal yang paling sensitif dan bermasalah di masyarakat. Tanggung jawab suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Pada dasarnya, utang bersama adalah tanggung jawab bersama. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama dan harta warisan adalah dua jenis harta yang diakui dalam perkawinan. Jadi, hutang yang timbul dalam sengketa properti bersama juga dapat diperhitungkan. Dalam penelitian ini kami mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban suami dan istri atas hutang bersama kepada pihak ketiga sesuai dengan undang-undang perkawinan dan implikasinya.
Downloads
References
Anwar, Syaiful. “Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974.†JURNAL KAJIAN ISLAM AL KAMAL 1 (2021).
Azizah, Bella Nur, Moh Muhibbin, dan Ahmad Bastomi. “Petanggungjawaban Suami Istri Terhadap Hutang Bersama Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.†DINAMIKA 29 (2023).
Botu, Susanti I, Nur Mohamad Kasim, dan Zamroni Abdussamad. “Status dan Perlindungan Hukum Anak dalam Kandungan Seorang Wanita yang Belum Menikah (Studi Kasus: KUA DUNGINGI).†Perkara : Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 1 (2023): 72–97.
Daud, Haryono, dan Ajub Ishak. “Pembebanan Hutang Bersama Dalam Putusan Pengadilan Agama Tilamuta†1, no. 1 (2020).
Eyato, Siska Yulia Chandra, dan Nur Mohamad Kasim. “Tinjauan Implikasi Hukum Terhadap Penagihan Hutang Melalui Media Sosial.†Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 151–65.
Hanapi, Agustin. “Konsep Penyelesaian Utang Bersama Suami Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam dan Hukum Postif.†Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 1 (2021). https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/index.
Pratama, I Gede Arya Agus, Ni Luh Mahendrawati, dan Luh Putu Suryani. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Bersama yang Dijadikan Jaminan Hutang Melalui Akta Perdamaian.†Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (20 Juli 2020): 165–69. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1915.165-169.
Putri, Priesty Yustika, Prija Djatmika, dan Dhiana Puspitawati. “Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Dalam Ikatan Perkawinan Terhadap Utang Bersama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.†Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 26, no. 1 (15 Agustus 2018): 95. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6621.
Saragih, Julius Martin, dan Herni Widanarti. “Pertanggungjawaban Hutang-Hutang Persatuan Setelah Putusnya Perkawinan.†DIPONEGORO LAW JOURNAL 6 (2017). http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/.
Sonny Dewi Judiasih. Harta Benda Perkawinan: Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Cetakan Kedua, April 2019. JL. Mengger Girang No. 98, Bandung 40254: PT. Reflika Aditama, 2019.
Wahida, Siti Yeri Rezyu. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Akibat Perceraian Terkait Harta Bawaan Istri Yang Dijadikan Jaminan Pelunasan Hutang Dalam Perkawinan.†AKTUAL JUSTICE JURNAL ILMIAH MAGISTER HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS NGURAH RAI 6 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.