Perlindungan Hukum Terhadap Investor pada Investasi Illegal Secara Online dalam Perspektif Viktimologi
Abstract
In general, Indonesians are still fairly unfamiliar with online investment, including online investment platforms and current rapid technological developments. This is the capital for perpetrators of illegal investment fraud online to commit their crimes. Often the illegal investment crime ends up being a case of fraud, even the victim's funds are difficult to return. This research is intended to find out about the statutory policies in handling criminal cases of illegal investment fraud online, and steps in suppressing cases of illegal investment fraud so as to create legal protection for investors. The method used in this study is normative juridical by combining various literature related to illegal online investment in Indonesia. Research shows that the legal protection of investors in illegal online investments has met the formulation contained in Articles 1 and 2 of the ITE Law. However, not all provisions stipulated in the ITE Law are related to online investment fraud. Only one clause in article 28 paragraph (1) contains acts as stipulated in article 378 of the Criminal Code on fraud. Although the elements in Article 378 of the Criminal Code are fully fulfilled, there is an element of online fraud. Until now, electronic media has not been known in the Criminal Code and the Criminal Code
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Revisi. Depok: Rajawali Perss, 2020.
Jogiyanto. Teori Portofolio Dan Analisis Investasi. III. Yogyakarta: BPFE, 2003.
Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimpologi. Denpasar: Djambatan, 2003.
Soeparman, Parman. Pengaturan Hak Mengajztican Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Widoatmodjo, Sawidji, Lie Ricky Ferlianto, Joni Rizal, and Toruan Rayendra L. Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini. 5th ed. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007.
B. Jurnal
Abdullah, Rahmat Hi. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Yustika 22, no. 1 (2019): 55–62.
Asriati, Asriati, and Sumiati. “Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum Dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum LL-DIKTI WIlayah IX Sulawesi 10, no. 1 (2021): 38–53. https://doi.org/DOI:https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.561.
Christy, Eflin. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Melalui Investasi Online.” Jurist-Diction 1, no. 1 (2018): 103–20.
Ernita, Dewi, Syamsul Amar, and Efrizal Syofyan. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, Dan Konsumsi Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ekonomi 1, no. 02 (2013): 176–93.
Hermawan, Denny, and Ni Luh Putu Wiagustini. “Pengaruh Inflasi, Suku Bunga, Ukuran Reksa Dana, Dan Umur Reksa Dana Terhadap Kinerja Reksa Dana.” E-Jurnal Manajemen Unud 5, no. 6 (2016): 3106–33.
Nizar, Chairul, Abubakar Hamzah, and Sofyan Syahnur. “Pengaruh Investasi Dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskinan Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala 1, no. 2 (2013).
Pomounda, Ika. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi).” Legal Opinion 3, no. 4 (2015).
Pradnyani, Norma Dewi Abdi, and I Gusti Ayu Astri Pramitari. “Fasilitas Online Trading Dan Modal Minimal Investasi Pada Minat Investasi Mahasiswa.” Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan 15, no. 3 (2019): 168–74.
Primantari, A.A. Angga, and Kadek Sarana. “Upaya Menanggulangi Investasi Bodong Di Internet.” Jurnal Hasil Riset 2, no. 3 (2014).
Yusuf, Mohammad, Reza Nurul Ichsan, and Sapruddin. “Determinasi Investasi Dan Pasar Modal Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Publik 6, no. 1 (2021): 397–401.
Suhariyanto, Budi. “Quo Vadis Perlindungan Hukum Terhadap Koban Melalui Restitusi (Perspektif Filsafat, Teori, Norma, Dan Praktek Penerapannya).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 1 (2013).
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
D. Website
Annur, Cindy Mutia. “Rentannya Masyarakat Terjerat Investasi Bodong.” Dkatadata.co.id, 2022. https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/6231b8319b44e/rentannya-masyarakat-terjerat-investasi-bodong.
Asih, Restu Wahyuning. “Sama Dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun.” kabar24.bisnis.com, 2022. https://kabar24.bisnis.com/read/20220304/16/1506784/sama-dengan-indra-kenz-doni-salmanan-terancam-hukuman-20-tahun.
Bambang P. Jatmiko. “Bukan Modal Besar, Ini Tips Sukses Investasi Online.” Kompas.Com, 2021. https://money.kompas.com/read/2021/11/01/140400926/bukan-modal-besar-ini-tips-sukses-investasi-online?page=all.
Chaterine, Rahel Narda. “Indra Kenz Dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan ‘Binary Option’ Yang Diduga Lakukan Pencucian Uang.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/06484811/indra-kenz-dan-doni-salmanan-tersangka-penipuan-binary-option-yang-diduga?page=all.
“Daftar Entitas Investasi Ilegal Yang Ditangani Satgas Waspada Invertasi.” ojk.go.id, 2021. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Gencarkan-Cyber-Patrol--Tindak-Fintech-Lending-dan-Penawaran-Investasi-Ilegal/Lampiran 154 Entitas Ilegal Oktober.pdf.
DetikFinance, Tim detikcom -. “Kenapa Aset Indra Kenz Tak Dikembalikan Ke Korban, Tapi Malah Disita Negara?” DetikFinance, 2022. https://finance.detik.com/fintech/d-6406763/kenapa-aset-indra-kenz-tak-dikembalikan-ke-korban-tapi-malah-disita-negara.
Dirgantara, Hikma, and Khomarul Hidayat. “Banyak Yang Janggal Dari Platform Robot Trading, Investor Kudu Hati-Hati.” Kontan.co.id, 2021. https://investasi.kontan.co.id/news/banyak-yang-janggal-dari-platform-robot-trading-investor-kudu-hati-hati.
“Investasi : Ada Keuntungan, Ada Juga Resikonya!” sikapiuangmu.ojk.go.idm. Accessed March 26, 2022. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/110.
Olavia, Lona. “Waduh! Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp 117,5 Triliun.” Investor.id, 2022. https://investor.id/market-and-corporate/291216/waduh-total-kerugian-korban-investasi-bodong-tembus-rp-1175-triliun.
“Optimisme Investasi Indonesia Di Tengah Pandemi Covid-19.” bkpm.go.id, 2021. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/siaran-pers/readmore/2434501/76401#:~:text=Realisasi investasi triwulan III tahun,sebesar Rp 900%2C0 triliun.
Permana, I Gusti Made Aditya, and I Gede Artha. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Reksa Dana Secara Online.” ojs.unud.ac.id. Accessed March 23, 2022. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/53834/31930/.
https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31940/jbk.v15i3.1562.
Pranita, Ellyvon. “Aset Indra Kenz Dirampas Negara Dan Isak Tangis Para Korban Tak Dapat Ganti Rugi.” Kompas.Com, 2022. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/16/06212911/aset-indra-kenz-dirampas-negara-dan-isak-tangis-kekecewaan-para-korban?page=all.
Prasetyo, Rizki Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penupuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2014. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/726#.
Rizkinaswara, Leski. “Hingga Maret 2022, Kominfo Blokir 3.716 Konten Investasi Bodong.” aptika.kominfo.go.id, 2022. https://aptika.kominfo.go.id/2022/03/hingga-maret-2022-kominfo-blokir-3-716-konten-investasi-bodong/.
Soemanagara, Dewi Fadhilah. “Cek Daftar Investasi Bodong Yang Disetop OJK, Ada 5.081 Fintech Ilegal.” market.tbisnis.com, 2022. https://market.bisnis.com/read/20220322/7/1513607/cek-daftar-investasi-bodong-yang-disetop-ojk-ada-5081-fintech-ilegal.
“Tips Aman Investasi Online.” sikapiuangmu.ojk.go.id, n.d. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10452.
Widiartana, G. Viktimologi : Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. 1st ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
Wisani, Andi Aqsa. “Investasi Adalah: Pengertian, Jenis, Dan Manfaat.” Universal BPR, 2022. https://universalbpr.co.id/blog/investasi-adalah/.
Zulfikar, Fahri. “Kasus Indra Kenz & Doni Salamman, Kenapa Orang Bisa Kena Tipu?” detik.com, 2022. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5997694/kasus-indra-kenz--doni-salmanan-kenapa-orang-bisa-kena-tipu.
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.