Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia

(Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)

Authors

  • Faradilla Asyatama University of Indonesia
  • Fully Handayani Ridwan University of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937

Keywords:

Prenuptial Agreement, Strength of Binding, Agreement Making

Abstract

The protection of individual rights in marital relations according to positive Indonesian Law can be enforced by making a Prenuptial Agreement. Article 147 of the Civil Code states that a prenuptial agreement must be made before the marriage and must be in the form of a notarial deed which can apply to third parties since it registrates at the local District Court Registrar’s Office and has been recorded on Marriage Deed in the Civil Registry. In Indonesia, there has been unification in the field of Marriage Law, which has resulted in several changes to the provisions of prenuptial agreement. This study is aimed at obtaining answers to the following problems: (1) How is the binding force of the prenuptial agreement after the enactment of Law Number 1 of 1974? (2) What is the concept of making a prenuptial agreement after the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015? Solving this problem is persued by empirical normative legal research methods using secondary data. The results of this study are: (1) A prenuptial agreement’s strength of binding after the enactment of the Marriage Law is after it is registered and ratified by a Marriage Registrar, and the content of prenuptial agreement is broader, not only coveting wealth; (2) The prenuptial agreement after the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 can be made after the marriage.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Amiruddin and Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. Revisi (Depok: Rajawali Press, 2020)

Djais, Mochamad. Hukum Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008.

Muchsin. Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Varia Peradilan, 2008.

Mulono, Martias Gelar Imam Radjo. Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1982.

Mulyadi. Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan Pertama. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.

Prawirohamidjojo, Soetojo. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1986.

_________¬¬__dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Jurnal

Ardhya, Si Ngurah dan I Putu Windu Mertha Sujana. “Konsekuensi Yuridis Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015â€. Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 7 No. 1 (Februari 2021).

Arief, Hanafi. “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)â€. Jurnal Al’Adl Vol IX No.2 (Agustus 2017).

Dwinopanti, Eva. “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notarisâ€. Lex Renaissance Vol.2 No.1 (Januari 2017).

Sutikno, Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim. “Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihakâ€. Jurnal Privat Law Vol. VI No. 2 (Desember 2018).

Thesis

Kusuma, Ramadhan Wira. Pembuatan Perjanjian Kawin Setelah Perkawinan dan Akibat Hukumnya Terhadap Pihak Ketiga. Semarang: Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesie]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.

Indonesia. Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. Lembar Negara Nomor 104 Tahun 1960. Tambahan Lembar Negara Nomor 2043.

Indonesia. Undang-Undang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974. Lembar Negara Nomor 1 Tahun 1974. Tambahan Lembar Negara Nomor 3019.

Indonesia. Undang-Undang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN No. 117 Tahun 2004. TLN No. 4432.

Indonesia. Undang-Undang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007. LN No. 67 Tahun 2007. TLN No. 4724

Indonesia. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN No. 12 Tahun 1975. TLN No. 3050.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Surat Edaran

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran Nomor 472.2/5876/Dukcapil tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan. 19 Mei 2017

Downloads

Published

2021-12-25

How to Cite

Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia: (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). (2021). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109-122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.