Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kepada Siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta

Authors

  • liza evita Universitas YARSI
  • Haban Rofiq Universitas YARSI
  • Kukuh Fadli Prasetyo Universitas YARSI

DOI:

https://doi.org/10.30656/jpmwp.v3i2.986

Keywords:

Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa, Sengketa

Abstract

Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan bagian dari materi hukum lingkungan. Para siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang penyelesaian sengketa lingkungan. Oleh karena itu para siswa, khususnya siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta Pusat perlu memperoleh informasi hukum lingkungan, melalui penyuluhan hukum. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah agar para siswa memperoleh wawasan dan pengetahuan tentang hukum lingkungan khususnya mengenai penyelesaian sengketa lingkungan untuk selanjutnya makin berdaya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa di sekolah dan menularkan pengetahuannya kepada lingkungan di sekitarnya. Penyelesaian   sengketa   lingkungan   hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Kegiatan penyuluhan mampu meningkatkan pemahaman secara signifikan bagi peserta dan merupakan media yang cukup efektif untuk memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa lingkungan. 

References

Atmosudirdjo, P. 1978, Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Keraf, S. 2001. Pembangunan Berkelanjutan atau Berkelanjutan Ekologi, artikel dalam Erman Rajagukguk (ed.) Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Perpustakaan Nasional,

Naess, A. 1989. Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge : Cambridge University Press; The Deep Ecological Movement : Some Philosophical Aspects†Dalam Susan J Amstrong dan Richard G Botzler, Environmental Ethics, Divergence and Convergence, New York: Mc. Graw-Hill, 1993.

Tantowi, J. 2001. Krisis Lingkungan Sebagai Tantangan Global, Analisis Perbandingan Antara Hukum Barat dan Hukum Adat, dalam Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta: Perpustakaan Nasional.

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

WALHI, 1991. Bumi Wahana, Strategi Menuju Kehidupan Berkelanjutan, alih bahasa dari Caring for the Eart, A Strategic for Sustainable Living, Jakarta: IUCN.

Downloads

Published

2019-11-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kepada Siswa SMK Muhammadiyah 1 Jakarta. (2019). Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 81-86. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v3i2.986