Transnational Criminal Case Settlement Through International Cooperation (A Case Study of Harun Masiku)

  • Belardo Prasetya Mega Jaya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten.
Abstract views: 958 , PDF BAHASA INDONESIA downloads: 916

Abstract

Setiap negara memiliki kewenangan terhadap suatu peristiwa kejahatan yang terjadi di dalam atau di luar wilayah suatu negara, akan tetapi negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan kerap mengalami kendala dan permasalahan dalam memproses dan mengadilinya ketika pelaku kejahatan lari atau sedang berada di wilayah negara lain. Contohnya tersangka kasus suap Harun Masiku yang berada di Singapura dan hingga kini belum kembali ke Indonesia. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan mengenai konsep dan macam-macam yurisdiksi kriminal negara; dan (2) untuk menganalisis bagaimana kerjasama internasional menjadi suatu solusi untuk menerapkan yurisdiksi kriminal negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yurisdiksi kriminal negara adalah kewenangan suatu negara terhadap suatu peristiwa kejahatan yang terjadi di dalam atau di luar wilayah suatu negara. Yurisdiksi kriminal dibedakan dalam beberapa macam, yakni: Yurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip teritorial, Yurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip ekstra-teritorial, Yurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip kewarganegaraan aktif dan pasif, Yurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip perlindungan, Yurisdiksi kriminal berdasarkan prinsip universal. Kerjasama internasional baik berupa ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, penyerahan secara langsung, maupun pengambilan secara paksa berdasarkan persetujuan negara yang bersangkutan akan memudahkan dalam hal penangkapan, penahanan, dan memudahkan dalam menerapkan yurisdiksi kriminal terhadap pelaku kejahatan yang sedang berada di negara lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Asri Wijayanti & Lilik Sofyan Achmad, Strategi Penulisan Hukum, Bandung: CV Lubuk Agung, 2011.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2008.

Cyrer, Robert, Friman, Hakan, et all, An Introduction to International Criminal Law and Procedure, Cambridge University Press, 2010.

I Gede Widhiana Suarda, Hukum Pidana Internasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, Bandung: CV Yrama Widya, 2006.

Soejono & Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9, Jakarta: Rajawali Press, 2006

Sefriani; Hukum Internasional suatu Pengantar; Edisi kedua; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tolib Effendi, Hukum Pidana Internasional, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014.

Jurnal & Artikel :

Bambang Hartono & Recca Ayu Hapsari, “Mutual Legal Assistance pada Pemberantasan Cyber Crime Lintas Yurisdiksi di Indonesia”, p-ISSN: 1693-0061 | e-ISSN: 2614-2961, Volume 25 Nomor 1, Januari - Juni 2019, Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Deli Waryenti, “Ekstradisi dan Beberapa Permasalahannya”, Fiat Justitia, Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2 Mei-Agustus 2012, ISSN 1978-5186. Dapat diakses secara online di web berikut jurnal.fh.unila.ac.id.

Efan Setiadi, “Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia dan Vietnam”, International & Diplomacy, Vol. 2 No. 1 Juli Desember 2016.

Firdaus, “Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, ISSN 1410-5632 Vol. 17 No. 4, Desember 2017, Dapat diakses secara online di web berikut ejournal.balitbangham.go.id.

Flora Pricilla Kalalo, “Efektifitas Perjanjian Ekstradisi Sebagai Sarana Pencegahan, Pemberantasan dan Penghukuman Pelaku Tindak Pidana Internasional”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 1/Jan/2016.

Jhon E Harris, “International Cooperation in Fighting Transnational Organized Crime : 114th International Special Emphasis on Mutual Legal Assistance and Extradition”, Training Course Visiting Experts Papers, Resource Material Series No. 57, Director, Office of International Affairs, Criminal Division, U.S. Department of Justice, United States of America.

Joanna Harrington, “The Role For Human Rights Obligations In Canadian Extradition Law” Canadian Yearbook of International Law No 43, University of Alberta, 2018.

Latifah, Marfuatul, “Penunjukan Otoritas Pusat Dalam Bantuan Timbal Balik Pidana Di Indonesia” Jurnal Negara Hukum, , Jurnal DPR RI, Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

M. Fahmi Siregar, “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana & HAM Pekapolri No 8 Tahun 2009 & Penegakan Hukum Pidanan Berbasis HAM di Indonesia” Jurnal Pushan Unimed, Volume VI, No 1 Juni 2015.

Marfuatul Latifah, “Penunjukan Otoritas Pusat Dalam Bantuan Timbal Balik Pidana di Indonesia”, Negara Hukum, Jurnal DPR RI, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD Gedung Nusantara I Lantai 2, Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta, Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Nurlely Darwis, “Efektifitas Penerapan Undang-Undang Ekstradisi Terhadap Pelaku Kejahatan “Trans Nasional Crime”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 8 No.2, Maret 2018, Dapat diakses secara online di web berikut https://journal.universitassuryadarma.ac.id/.

Penny Naluria Utami, “Dampak Hukum Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 15 No.4 - Desember 2018 : 355-368, Dapat diakses secara online di web berikut e-jurnal.peraturan.go.id.

Syarifuddin “Relevansi Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi Dengan Perkembangan Hukum Ekstradisi Internasional (Studi Kasus : Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura)”, Jurnal Komunikasi Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 2, Nomor 1, Pebruari 2016, ISSN: 2356-4164, Dapat diakses secara online di web berikut ejournal.undiksha

.ac.id.

Yordan Gunawan & R Wilanti, The Urgency of Rome Statute of the International Criminal Court Ratification for Republic of Indonesia, US-China L. Rev. Vol 12 No 1, 2015.

Yuliana Surya Galih, “Yurisdiksi Hukum Pidana Dalam Dunia Maya”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 7 No. 1- Maret 2019.

Berita dan Web:

Berita Online, Detik.com, Rabu, 15 Januari 2020 dapat diakses secara online di https://news.detik.com/berita/d-4889501/kpk-panggil-anggota-dpr-riezky-ap

rilia-di-kasus-suap-paw-harun-masiku.

Berita Online, Detik.com, Rabu, 15 Januari 2020 dapat diakses secara online di htt

ps://news.detik.com/berita/d-4889501/kpk-panggil-anggota-dpr-riezky-april

ia-di-kasus-suap-paw-harun-masiku.

Kimberly Prost, “Breaking Down the Barriers: International Cooperation in Combating Transnational Crime,” emispheric Network for Legal Cooperation on Criminal Matters of the Meetings of Ministers of Justice or of Other Ministers or Attorneys General of the Americas (REMJA) dapat diakses secara online di http://www.oas.org/juridico/mla/en/can/en_can_ prost.en.html

Konvensi dan Peratura Perundang-Undangan:

United Nations Convention Againts Transnational Organized Crimes (UNTOC)/Palermo Convention 2000.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Undang-Undang No 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

PlumX Metrics

Published
2020-08-01
How to Cite
Mega Jaya, B. P. (2020). Transnational Criminal Case Settlement Through International Cooperation (A Case Study of Harun Masiku). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 69-82. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2203