Tanggungjawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi

  • Khoirul Anam Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara
Abstract views: 1593 , PDF downloads: 15365

Abstract

Salah satu tenaga kesehatan yang melakukan upaya kesehatan adalah perawat gigi. Kewenangan perawat gigi untuk melakukan pekerjaannya adalah kewenangan hukum (rechtsbevoegheid). Kewenangan hukum yaitu kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga atas dasar kewenangan, inilah perawat gigi berhak melakukan pengobatan sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan. Dengan demikian, perawat gigi memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan medik atas dasar peraturan perundang-undangan dan pelimpahan sebagian kewenangan dokter gigi. Penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan. Metode Penelitian yuridis Sosiologis (social-legal approach), penelitian ini dilakukan di Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah. Jenis data dalam karya tulis ilmiah ini berupa data primer dan data sekunder di dukung dengan data tersier. Hasil dari penelitian ini adalah kewenangan perawat gigi dalam melakukan upaya pelayanan kesehatan keperawatan memiliki dua kewenangan yaitu kewenangan atribusi dan kewenangan delegasi. Sanksi yang bisa diberikan kepada dokter gigi maupun perawat gigi bisa berupa sanksi disiplin, administrasi, perdata dan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admosudirjo,S. P, 1995, Hukum Administrasi Negara, Cetakan 10, Jakarta, Ghalia Indonesia

Habib Hadji, 2008, Hukum notaris indonesiaTafsir Tematik Terhadap UU no. 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung

Isfandyarie. A., 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I, Cetakan 1, Jakarta, Prestasi pustaka

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan 8, Jakarta, Balai Pustaka.

La OdeJumadi G., 1999, Pengantar Keperawatan Profesional,Cetakan 1, Jakarta, EGC

Lutfi Effendi, 2004, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Cetakan III, Malang, Bayumedia

Pakpahan, N., 2008, Standar profesi Perawat Gigi, http://www.rohukor.depkes.go.id.

Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press.

Soewono,H., 2005, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Dokter Dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya, Srikandi.

Sri Praptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Edisi 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Sudikno M, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty,

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju.

PlumX Metrics

Published
2018-07-20
How to Cite
Anam, K. (2018). Tanggungjawab dan Kewenangan Perawat Gigi dalam Melakukan Tindakan Medik Kedokteran Gigi. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 67-80. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.621