Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia

Authors

  • Fuqoha Fuqoha Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.495

Abstract

Pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan negara. Dalam konstitusi dijelaskan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan adalah Presiden dan dibantu oleh seorang wakil Presiden. Berdasarkan konstitusi negara Indonesia telah diatur mengenai mekanisme pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden. Prinsip konstitusi negara Indonesia atau undang-undang dasar negara Republik Indonesia mengandung prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi memungkinkan setiap orang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara yang menjadi hak konstitusional. Pasca amandemen UUD, mekanisme pengisian jabatan Presiden dan wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 yang mengharuskan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Presiden diatur melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana ketentuan pencalonan Presiden dan wakil Presiden oleh partai politik diharuskan memenuhi presidential threshold. Adanya ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Dalam Pasal 6A UUD 1945 bertentangan dengan hak konstitusional setiap orang untuk menggunakan hak mencalonkan diri (the right to be candidate) sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. Melalui Pasal 222 UU. No.7 Tahun 2017 mengkebiri hak konstitusional partai politik dalam hak mengajukan calon (the right to propose candidate).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Alrasid, Harun. 1999. Pengisian Jabatan

Presiden. Jakarta : Pustaka Utama

Grafiti.

Astawa, I Gede Pantja dan Suprin Na’a. 2009. Memahami Ilmu Negara Dan Teori Negara. Cet. 1. Bandung : Refika Aditama.

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Firdaus. 2015. Constitutional Engineering. Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sistem Kepartaian. Bandung : Yrama Widya.

Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Jakarta : Refika Aditama.

Gaffar, Janedjri M. 2013. Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.

_______ . 2013. Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Pres.

Manan, Bagir. 2003. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta. FH UII Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Press.

Sulardi. 2011. Dinamika Pengisian Jabatan Presiden dan Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal UNISIA Vol.33 No.74.

A. Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Downloads

Published

2018-01-04

How to Cite

Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia. (2018). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.495