Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi Dan Harmonis
DOI:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.493Abstract
Problem regulasi di Indonesia seperti kualitas yang masih buruk dari segi konten dan substansi, kuantitas regulasi yang tidak terkontrol, tidak adanya kewenangan atau otoritas tunggal pengelola regulasi dan kurangnya pemahaman menjadi penyebab terjadinya disharmonisasi regulasi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskipsikan dan menganalisis bagaimana formulasi Instrumen Simplikasi Regulasi (ISR) menuju tatanan hukum yang terintegrasi dan harmonis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan adalah survei literatur akademis guna memperoleh konsep-konsep dan teori dengan kajian peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data melalui penelusuran berbagai sumber dan literatur yang relevan dengan penelitian yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti peraturan perundang-undangan, pemberitaan media massa cetak dan elektronik, jurnal dengan pendekatan hukum normatif dan buku-buku atau referensi yang terkait dengan regulasi. Proses analisis dilakukan secara komprehensif dengan tujuan agar hasil intrepretatif dan analisis tersebut bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa reformasi regulasi melalui instrumen simplifikasi regulasi merupakan salah satu opsi yang tepat dalam rangka menciptakan tatanan regulasi yang tertib dan harmonis. Capaian simplifikasi regulasi sejalan dengan arah kebijakan pembangunan bidang regulasi 2015-2019 yaitu mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi agar tercipta sistem regulasi nasional yang sederhana dan tertib dalam rangka mendukung pembangunan keunggulan komparatif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan Iptek sehingga simplifikasi regulasi sebagai instrumen reformasi regulasi dapat terwujud secara ideal dalam mendukung proses pembangunan bidang regulasi secara nasional.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Deputi Politik, hukum, Pertahanan dan Keamanan, serial Multilateral Meeting II, 2016
Ibnu Sina Chandranegara, 2014, artikel yang berjudul : Menemukan Formulasi Diet Regulasi, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dosen Tetap di bawah Departemen Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan Anggota Asosiasi Pengajar HTN-HAN
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan, Konsepsi Rancangan Peraturan, Perundang-Undangan. (Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan PerundangUndangan, 2010) hlm 18-20
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Panduan Pembuatan Kebijakan (Perda Ramah Investasi) bekerjasama dengan FordFoundation, 2013
Maharani Sukma Novira, Maret 2017. Analisis Yuridis Pembatalan Perda oleh Menteri Dalam Negeri, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Volume 5 Nomor 1, hal 1-21.
Minolah, Maret 2011. Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi di Indonesia, Jurnal Syiar Hukum, Universitas Islam Bandung, Volume XIII Nomor 1, hal 1-15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Sadiawati, Diani. Rekonseptualisasi Pembentukan Regulasi. Makalah disampaikan dalam Konsultasi Publik Reformasi Regulasi Di Indonesia, Hotel Grand Melia, Jakarta, 15 Juli 2013.
Strategi Nasional Reformasi Regulasi, 2015. Kementrian PPN/Bappenas Republik Indonesia
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
www.hukumonline.com, capaian simplifikasi regulasi, (diakses pada tanggal 18 April 2017)
www.negarahukum. Artikel Damang, SH, MH (diakses pada tanggal 15 November 2017).
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.