Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi

Authors

  • Suzanalisa Suzanalisa Universitas Batanghari
  • Nuraini Zachman Universitas Batanghari

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2826

Abstract

Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat dengan memberikan dampak positif dan negatif. Sehubungan dengan tindak pidana prostitusi telah membawa perubahan modus kejahatannya melalui media internet dikenal dengan nama Prostitusi Online. Prostitusi online dalam hitungan detik dengan cepatnya mempromosikan pekerjanya, transaksi antara pelanggan telah merebak di Provinsi Jambi dimana kasus prostitusi online mengalami peningkatan kasus yang ditangani oleh Penegak hukum Kepolisian Daerah Provinsi Jambi (Polda Jambi). Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Polda Jambi namun tindak pidana ini sampai saat ini terus terjadi dan tidak sampai tingkat lanjut dalam proses penegakan hukum. Melalui metode penelitian yuridis empiris.Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis penegakan hukum, hambatan-hambatan dan melakukan upaya-upaya hasil evaluasi dan monitor yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online dapat diminimalisir di wilayah hukumnya.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andhini, Alycia Sandra Dina, and Ridwan Arifin. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak Di Indonesia.†Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1 (2019): 41–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992.

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Hasuri, Hasuri. “Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum.†Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3, No. 2 (2019): 167–84. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1879.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Ed. 1. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Mudjijono, Mudjijono. Sarkem : Reproduksi Sosial Pelacur. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Rasyid, Moh. Pendidikan Seks. Semarang: Syiar Media Publishing, 2007.

Simanjuntak, Simanjuntak. Patologi Sosial. Bandung: Tarsito, 1985.

Siswanto, Heni. Rekonstruksi Sistem Penegakkan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang. Semarang: Pustaka Magister, 2013.

Yunita, Yunita. Pencegahan Kekerasan. Jakarta: L’Abate, 1990.

Published

2020-12-31

How to Cite

Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi. (2020). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 99-112. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2826