Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten)

Authors

  • Eki Furqon Universitas Sultan Agneg Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157

Abstract

The 2019 General Election which is a combination of the Presidential Election and the Election of legislative members still raises several issues regarding the neutrality of the ASN in its implementation in Banten Province. ASN neutrality is in the public spotlight because there are still cases that occurred in the 2019 Election Period in Banten Province. KASN has the authority to oversee the application of the ASN code of conduct both at the central and regional levels. This research uses a qualitative research method with descriptive research type. Based on the results of the study in this study, a number  of violations  have been found related to ASN neutrality, in the legislation has a lot to regulate the limitations of the ASN when facing Elections, this shows that the government is committed to protecting ASN from various conflicts of interest that can occur. In this regard, KASN has issued various recommendations related to violations of ASN neutrality that occurred during the 2019 Elections in Banten Province. KASN has enforced law against non-neutral ASNs in the 2019 elections. As a result the ASN recommended by KASN to officials responsible for each agency was given strict sanctions according to the level of violations.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Eki Furqon, Universitas Sultan Agneg Tirtayasa

    Fakultas Hukum, Bidang Hukum Tata Negara, Universitas Sutan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten.

References

Buku :

Amin, L. O., Netralitas Birokrat Pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam PEMILUKADA di Kota Masakar (Pemilihan Walikota Makassar Tahun 2008), Makassar: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2013.

Hartini, Sri, et.al., 2008, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Komisi Aparatur Sipil Negara, Pengawasan penegakan netralitas (Impartiality) Aparatur Sipil Negara 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara: Jakarta, 2019.

Laporan Komprehensif Pengawasan Pemilu Tahun 2019, dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten.

Penulisan Ilmiah

Firman Bagus Budiono, 2017, Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Kabupaten Lamongan Tahun 2015, Tesis, Ilmu Politik, Surabaya : Universitas Airlangga

Muhammad Nur Ramadhan, “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019â€, Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 6 No. 2 (2019).

Tedi Sudrajat, Agus Mulya Karsona, Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol. 23, No. 1 (2016).

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Internet :

www.kasn.go.id/profil/sejarah

www.merdeka.com/peristiwa/bawaslu-temukan-18-asn-di-banten-tak-netral-di-pemilu-2019.

Published

2020-07-30

How to Cite

Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten). (2020). Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15-28. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157