Penentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dalam Pemilihan Umum Serentak 2019

Authors

  • Anang Dony Irawan Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1888

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang putusannya bersifat final. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya dilaksanakan secara serentak. Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 tentu akan membawa dampak politik, baik secara nasional maupun daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tentu membawa dampak dan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki sistem pemilu yang lebih baik. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu serentak 2019 sebagai upaya mewujudkan Pemilih Berdaulat Negara Kuat. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil studi terdapat ketimpangan hukum yang mewajibkan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2014. Kesimpulan yang dihasilkan adalah penentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu serentak 2019 berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah nasional partai politik pada Pemilu 2014. Rekomendasi yang dihasilkan adalah dihapuskannya aturan hukum yang mengatur tentang syarat pengajuan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019 bagi partai politik berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AF, Hasanuddin, et.al, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Al Husna Baru : Jakarta.

Bagijo, Himawan Estu, 2004, Berbagai Catatan Atas Permasalahan Ketatanegaraan Republik Indonesia, Unesa University Press : Surabaya.

Fuady, Munir, 2010, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama : Jakarta.

Gede Atmadja, I Dewa, dkk, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Setara Press : Malang.

Ghafur, Jamaludin dan Allan Fatchan Gani Wardhana, 2019, Presidential Threshold : Sejarah, Konsep, dan Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Setara Press : Malang.

Handoyo, Heru Cipto, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atmajaya : Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2015,Hukum Tata Negara Indonesia, Rajagrafindo Persada, Ed. Revisi, Cet. 10 : Jakarta.

Indra, Mexsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Refika Aditama : Jakarta.

Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma : Yogyakarta.

Kelsen, Hans, 2010, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Cet. 3 : Bandung.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum UI, Cet. V : Jakarta.

Mahfud, Moh. MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Ed. Revisi, Cet. 4 : Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia, Ed. Revisi, Cet. 5, : Jakarta.

Nurul Huda, Uu, 2018, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia, Fokusmedia : Bandung.

Ansori, Lutfil, 2017,Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis Vol 4 No 1Juni 2017 (diunduh pada 17/03/2018).

Fuqoha Fuqoha, “Pengisian Jabatan Presiden Dan Presidential Threshold Dalam Demokrasi Konstitusional Di Indonesia,†Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 2 (2017): 27–38, http://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/495.

Rahma Bachtiar, Farahdiba, 2014, Pemilu Indonesia : Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi, Jurnal Politik Profetik Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014 (diunduh pada 07/11/2018).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.

Amsari, Feri, Arti Presidential Threshold Dalam Pemilu, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c2c96b9b0800/arti-ipresidential-threshold-i-dalam-pemilu/ diunduh tanggal 28/09/2019.

Hanan, Djayadi, Ambang Batas Presiden, https://rumahpemilu.org/ambang-batas-presiden-oleh-djayadi-hanan/diunduh pada 28/09/2019.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Irawan, A. D. (2019). Penentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dalam Pemilihan Umum Serentak 2019. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 121–134. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1888