Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1657Keywords:
internet mobile, pencegahan, teknologi.Abstract
Perkembangan teknologi informasi tidak saja mampu menciptakan dunia global namun juga telah mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat yaitu kehidupan masyarakat maya. Namun tidak di pungkiri bahwa tidak semua aktifitas internet selalu bermuatan positif tetapi internet juga memiliki sisi negatif, Maka dari hal itu harus ada penanggulangan dampak negatif teknologi informasi yang lebih efektif dan bersifat preventif. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dampak negatif penggunaan internet mobile di Indonesia. 2) Untuk mengetahui upaya hukum pencegahan dampak negatif teknologi informasi di Indonesia. 3) Untuk mengetahui sanksi dan peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan internet mobile di indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif metode yang di gunakan adalah metode kualitatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer, skunder dan tertier. Analisis data di lakukan dengan cara mengkaji, menafsirkan data-data yang sudah terkumpul untuk menarik sebuah kesimpulan penilitian seta menggunakan pendekatan lapangan yakni dengan melakukan pembahasan terhadap kasus kejahatan internet. Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini.
Downloads
References
Bungin, M.Burhan, Pornomedia “Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massaâ€, (Jakarta :Prenada Media,2014). Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016). Desmon Asiku, Achmad, Cybersex : Finally Exposed, (Jakarta: Mahenjo Daro Publishing, 2010). Faulidi Asnawi, Haris, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2011). Hamzah, Andi, Aspek-Aspek Pidana diBidang Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). Lamintang, Delik-Delik Khusus : Tindak Pidana-Tindak PidanaMelanggar Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, (Bandung: Mandar Maju, 2015). Lampeter, Gary R. Bunt, Islam Virtual : Menjelajah Islam di Jagad Maya, (Yogyakarta: Suluh Press, 2010). Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2017). Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016). Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni,2013). M. Ramli, Ahmad, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2012). Raharjo, Agus, Cybercrime “Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologiâ€, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2013). Yudhista, Doddy dan Tim MWCC, Teknologi Informasi dan Pembangunan Demokrasi di Indonesia, (Jakarta: Habibie Center, 2012).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
All articles in Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum is lincensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.