Implementasi Kebijakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
(Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v1i2.4180Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, Kekerasan Terhadap PerempuanAbstrak
Abstrak
Masalah: DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah bersumber pada aplikasi Simfoni-PPA, melaporkan 809 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pelaksanaan implementasi kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungam perempuan
Tujuan: untuk mengetahui implementasi kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.
Metodologi: penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif
Temuan/Hasil Penelitian: hasil mplementasi kebijakan menunjukkan pelayanan yang diberikan kepada korban sesuai dengan kebutuhan perempuan korban kekerasan yang ditangani. Hal ini dapat dilihat dari faktor keberhasilan yang diukur melalui 1) komunikasi; 2) sumber daya; 3)disposisi; 4) struktur birokrasi yang mendukung penuh pelaksanaan implementasi kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Jenis penelitian: riset lapangan
Unduhan
Referensi
Amrullah, S. (2020). Jurnal Andi Djemma | Jurnal Pendidikan Jurnal Andi Djemma | Jurnal Pendidikan. 3, 59–65.
Badan Pusat Statistik. (2021). Jumlah Kekerasan Berdasarkan Jenis Kekerasan yang Dialami oleh Perempuan Diusia 18+ Tahun Korban Kekerasan Provinsi Jawa Tengah. Jawa Tengah.
Chazali, S. H. (2016). Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan). Yogyakarta: CV. The Journal Publishing.
DP3AP2KB. (2021a). Buku Saku Perempuan dan Anak. Semarang: Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.
DP3AP2KB. (2021b). Data Kekerasan Perempuan dan Anak. Semarang.
General Assembly. (1993). Declaration on the Elimination of Violence against Women Proclaimed.
Hesel, S. N., & Tangkilisan. (2003). Kebijakan Publik Yang Membumi (Y. dan Lukman, ed.). Yogyaka.
Jadi, M. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia: Pemicu dan Alternatif Penanganan Violence Against Women in Indonesia: Triggers and Alternative Treatment. 6(2), 110–126.
Khasanah, N. (2018). Pengaruh Sumber Daya dan Disposisi Pelaksana terhadap Keberhasilan Implementasi Kebjikan PKH di Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang. 02(02), 30–35.
Krisnanto, W., & Syaputri, M. D. (2020). Kelemahan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual di Ruang Publik. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), 519. https://doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.924
Manurung S, A., Kusmanto, H., & Tarigan, U. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN. 6(1), 47–57.
Mardiah. (2021). TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ( Upaya implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ). 4(1), 34–54.
Mavisita, A., Maulana, D., & Nugroho, A. (2021). THE IMPLEMENTATION OF LOCAL GOVERNMENT POLICIES IN OVERCOMING THE LOW ABSORPTION CAPACITY OF THE WORKFORCE IN CILEGON CITY. 1(0005).
Mursalim, S. W. (2017). Implementasi Kebijakan Smart City di Kota Bandung Siti Widharetno Mursalim. 14, 126–138.
Mustafinah, A., & Yentriyani, A., D. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah COVID-19. Jakarta Pusat.
Nuswantari. (2017). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Madiun. 5740(23).
Said, A. Z. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siswa.
William, D. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.