SISTEM INFORMASI PERPANJANGAN DAN PELUNASAN GADAI EMAS BERBASIS WEB

Authors

  • Rudi Kusuma AMIK Tunas Bangsa Pematangsiantar
  • Dedi Suhendro AMIK Tunas Bangsa Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.30656/jsii.v7i1.2030

Abstract

Abstrak -  Gadai emas syariah merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bank Syariah Mandiri bagi nasabah yang ingin menggadaikan emas atau berinvestasi emas dengan prinsip syariah Islam, dengan menggunakan 2 teknik transaksi yaitu akad qardh dan akad ijarah. Dalam transaksinya, seringkali ditemukan beberapa masalah yaitu penghitungan taksiran emas baik perpanjangan maupun pelunasan karena harus mengikuti harga dasar emas yang terbaru dan media penyimpanannya yang kurang memadai. Hal ini cukup merepotkan karyawan karena harus mencari berkas nasabah yang lama di media penyimpanan. Oleh karena itu penulis memberikan solusi dengan membangun Sistem Informasi Perpanjangan dan Pelunasan Gadai Emas. Untuk mengembangkan sistem ini penulis menggunakan Relasi Antar Tabel (RAT), Entity Relationship Diagram (ERD), dan Data Flow Diagram (DFD) untuk melihat alur sistem. Untuk membangun sistem ini digunakan alat bantu pengembangan sistem yaitu Microsoft Visual Basic Net dan database MySQL.

 

Kata kunci : Sistem informasi, perpanjangan dan pelunasan, gadai emas,  Microsoft Visual Basic Net, MySQL

References

Referensi

[1] A. Muttalib, (2016). “Implikasi Gadai Syari’ah terhadap Kesejahteraan Masyarakat kota Praya (Studi Kasus di Pegadaian Syari'ah Cabang Praya),†JIME, vol. 2, no. 2, pp. 291–296, 2016.

[2] E. K. Lubis and D. Suhendro, (2019). “Rancang Bangun Aplikasi Data Permohonan Gadai Emas pada PT Bank Syariah Mandiri KCP Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun,†Indones. J. Netw. Secur., vol. 8, no. 4, pp. 1–7, 2019.

[3] Rustam, (2011). “Pemanfaatan Barang Gadai oleh Pemegan Gadai dalam Perspektif Hukum Islam,†UIN Alauddin Makassar, 2011.

[4] M. . H. Muklis, S.E. and S. E. S. Risti Wulandari, (2017). “Pengaruh Produk Jasa Gadai (Rahn) dengan Akad Qard dan Ijarah terhadap Kepeminatan Masyarakat untuk Berbank di Bank Syariah Mandiri,†J. Ekon. dan Perbank. Syariah, pp. 37–63, 2017.

[5] U. K. Khotimah, (2017). “Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa di PT. BPRS PNM Binama Semarang,†Islam Negeri Walisongo, 2017.

[6] “Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998,†1998.

[7] “Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,†.

Downloads

Published

2020-03-06

Issue

Section

Articles