Main Article Content

Dika Agustian Akbar
Falinsa Salsabila Yursa
Muhammad Rahdian Ega Kurnia
Jeckson Sidabutar

Abstract

Internet merupakan salah satu kemudahan yang ada saat ini. Namun kemudahan ini memberikan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Dalam paper ini menjelaskan salah satu dampek negatif internet dalam hal sosial media khususnya Instagram. Seringkali intagram yang awalnya untuk bersosialisasi disalahgunakan menjadi wadah pelaksanaan tindakan cyber bullying. Tindakan ini sangatlah merugikan bagi para korban. Oleh karena itu, peneliti melakukan tindakan dalam rangka mencari bukti tindakan cyber bullying sebagai barang bukti digital dalam kasus tersebut. Sebagai bagian dari bidang forensic digital, live forensic dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti digital yang dikombinasikan dengan standar NIST SP 800-86. Standar NIST SP 800-86 memiliki empat tahapan bertajuk collection, examination, analysis, reporting. Dalam penelitian ini, proses live forensics dilakukan dengan menggunakan FTK Imager dan Browser History Examiner untuk mendapatkan hasil barang bukti 100%. Skenario kejahatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti perundungan yang nantinya akan dijadikan alat pendukung dalam pelaporan pihak berwajib sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Author Biography

Jeckson Sidabutar, Politeknik Siber dan Sandi Negara

Keamanan Siber