PENGGUNAAN KARTU PERKARA ELEKTRONIK DALAM APLIKASI WAITING LIST BERBASIS ANDROID PADA PENGADILAN AGAMA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.30656/prosisko.v8i2.3690Abstract
Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. Selama ini pihak berperkara sangat kesulitan dalam melakukan pengambilan nomor antrian yang membutuhkan waktu berjam-jam untuk mendapatkan nomor antrian, sehingga pihak pemohon harus menunggu lama untuk mendapatkan nomor antrian. Oleh karena itu, dibutuhkan aplikasi untuk memudahkan pihak berperkara mendapatkan nomor antrian melalui aplikasi Waiting List Peradilan dengan menggunakan Kartu Perkara Elektronik (KPE). Pembuatan aplikasi ini menggunakan Android studio versi 3.0.2 dan Android SDK sebagai tools API. Aplikasi dibuat dengan bahasa pemrograman JAVA, PHP, dan MySQL sebagai basis data dan dengan menggunakan metode RAD (Rapid Application Development) yaitu metodologi pengembangan perangkat lunak yang menggunakan pengabungan antara Prototype Model dengan Iterative Model. Penelitian dilakukan pada Pengadilan Agama Serang untuk memperoleh data apa saja yang dibutuhkan oleh pengguna aplikasi ini. Pada saat testing aplikasi menggunakan Black Box menghasilkana aplikasi berbasis Android yang mampu membantu memberikan kemudahan untuk pihak pemohon dalam mendapatkan nomor antrian pada Pengadilan Agama Serang.