AGITASI DAN PROPAGANDA DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Cyberwar Antar-Netizen terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama)
DOI:
https://doi.org/10.30656/lontar.v4i3.360Abstract
Media sosial facebook saat ini lebih dominan dimanfaatkan sebagai ajang untuk membangun dan menyebarkan pesan maupun wacana-wacana kebencian. Dugaan penistaan agama oleh Basuki Cahaya Purnama Alias Ahok saat melakukan kampanye sebagai calon gubernur DKI di Kepulauan Seribu, adalah contoh kasus yang menimbulkan kegaduhan di ruang maya. Polemik atas kasus tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berkomunikasi di dunia maya lebih cenderung destruktif daripada bersifat konstruktif yang disebabkan oleh komentar baik berupa ujaran maupun wacana para netizen yang tanpa disertai oleh kesadaran etis. Belajar dari kasus ini, maka semangat demokratisasi melalui ruang cyber sebagaimana menjadi harapan banyak pihak pada masa-masa awal kemunculannya justru bertolak belakangan dengan fakta yang kerap muncul ranah ini. Sehingga alih-alih menjadi saluran bagi tersemainya semangat demokratisasi antar-anggota masyarakat (netizen), yang terjadi adalah bahwa ketiadaan gatekeeper telah menjadikan media sosial seperti facebook sebagai saluran yang bebas nilai dan tempat tumbuhsuburnya berbagai ujaran dan wacana kebencian yang berimplikasi pada redupnya semangat demokratisasi itu sendiri.Downloads
Published
Issue
Section
License
By submitting an article to the journal, the author(s) agree to transfer the published article's copyright to the journal, which will act as the publisher. This means the journal will have the right to publish the article in various forms, including reprints. The journal will maintain the publishing rights to the published articles.
In line with the license, authors and third parties (readers, researchers, and others) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform, or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.